Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
Abubakar menerima uang setoran total Rp 860 juta dari mayoritas kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap.
Editor: Dewi Agustina
Abubakar dijerat dalam dua dakwaan primer dan subsidair yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, I Dewa Suardhita.
"Terdakwa memahami apa yang dibacakan jaksa," ujar I Dewa.
Abubakar tampak mengangguk, tanda memahami apa yang dibacakan jaksa.
Tim pengacara Abubakar tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.