KPK Geledah PN Medan Mulai Tengah Malam Hingga Pagi, Ini Barang yang Disita
Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik menyebutkan (KPK) telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Baru Pengadilan Negeri Medan sejak Rabu (29/8/2018) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB hingga Kamis (30/8/2018) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Erintuah menyebutkan ada empat anggota KPK yang menggeledah dan mengambil sejumlah barang bukti berupa dokumen dan handphone dari ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.
"Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan," sebut Humas PN Medan Erintuah Damanik dalam keterangan persnya, Kamis siang.
Erintuah menyebutkan beberapa ruangan yang digeledah selain ruang Ketua PN adalah ruang Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, meja kerja Hakim Sontan Merauke, meja hakim Adhoc Tipikor Merry Purba dan meja milik Panitera Pengganti Helpandi.
Erintuah menyebutkan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen barang bukti.
Dari salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.
Baca: KPK Kembali Geledah Kantor PN Medan
"Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian Satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negri Medan," ujar Erintuah di Ruang Media Center meski tidak merinci apa saja yang dibawa KPK dari sejumlah ruangan di Gedung B Pengadilan Negeri Medan.
Usai menggeledah, Erintuah Damanik menyebutkan KPK telah melepas segel yang sebelumnya pada Selasa (28/8/2018) terpasang di sejumlah ruangan dan meja di Gedung B Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui oleh Erintuah Damanik, KPK meminta berkas perkara terkait Tamin Sukardi dari Ruang Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan. (cr15/tribun-medan.com)