Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswa Dijanjikan Upah Rp 15 Juta Jika Berhasil Mengantarkan Sabu dari Aceh ke Jakarta

Tersangka Mu langsung diamankan petugas Bandara SIM beserta barang bukti (BB) 600 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 816 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Mahasiswa Dijanjikan Upah Rp 15 Juta Jika Berhasil Mengantarkan Sabu dari Aceh ke Jakarta
Serambi Indonesia
FOTO ILUSTRASI - Personel opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Besar menyita sabu saat menangkap dua petani asal Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Senin (12/3/2018) sekitar pukul 03.30 WIB, dini hari. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Aviation security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan seorang penumpang yang akan menaiki pesawat komersil, Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 05.10 WIB.

Tersangka berinisial Mu (23) seorang mahasiswa asal Bireuen itu yang berperan kurir itu diiming-imingin mendapat upah Rp 15 juta, bila sabu-sabu itu berhasil sampai di Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada Serambi, Sabtu (1/9/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Mu (23) berawal dari kecurigaan petugas Bandara SIM terhadap gerak-gerik tersangka.

Pada saat tersangka Mu, melewati pemeriksaan x-ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan yang disimpan tersangka di bagian celananya.

Kecurigaan itu langsung membuat petugas menggeledah tersangka.

Baca: Keluarga Bantah Kombes Heri Nixon Menculik dan Menganiaya Ade Saputra dan Keluarganya

"Ternyata benar, begitu celana tersangka dibuka oleh petugas bandara, ditemukan sabu-sabu yang diperkirakan seberat 600 gram yang telah diisolatif dan disimpan di dalam celana tersangka," kata AKP Budi.

Berita Rekomendasi

Tersangka Mu langsung diamankan petugas Bandara SIM beserta barang bukti (BB) 600 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 816 ribu.

"Petugas Avsec Bandara SIM langsung menghubungi kami. Tersangka kami jemput dan setelah kami interogasi kami peroleh keterangan tersangka Mu, mengaku barang terlarang itu dititipkan seorang bandar sabu berinisial BR yang juga warga Bireuen," ungkap Budi.

Kurir tersebut, lanjut AKP Budi, tergiur dengan upah yang dijanjikan bandar BR, sebesar Rp 15 juta, bila barang terlarang itu diterima dengan utuh.

"Begitu kami mengantongi nama bandar sabu-sabu tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak ke Bireuen. Kita berhasil meringkus BR di rumahnya, tepatnya di kawasan Peusangan Bireuen dan kini keduanya telah amankan di Polresta untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Budi.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Petugas Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Narkoba 600 Gram, Ini Janji Imbalan Uang Untuk Kurir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas