Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Babak Belur, Pelaku Penjambretan Dihukum Bersihkan Kamar Mandi Masjid

polisi yang tiba di lokasi sempat kesulitan untuk mengevakuasi pelaku dari amuk warga yang kesal.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Setelah Babak Belur, Pelaku Penjambretan Dihukum Bersihkan Kamar Mandi Masjid
Tribun Medan
Pelaku penjambretan di Lorong Maninjau atau Gang Nuri, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (2/9/2018), oleh warga disuruh bersihkan masjid. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku penjambretan babak belur dihakimi warga di Jalan Rakyat, Lorong Maninjau atau Gang Nuri, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (2/9/2018.

Mereka bernama Putra dan Febri, warga Jalan Pasar IX Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang,

Keduanya nyaris tewas dihakimi warga setelah terjatuh dari sepeda motor akibat bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lain. Selanjutnya, mereka diamankan ke kamar mandi Masjid. 

Sambil menunggu kedatangan polisi, warga menghukum mereka membersihkan kamar mandi Masjid Taqwa.

Korban penjambretan itu diketahui bernama Ratna. Menurut dia, pelaku berjumlah dua orang. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Jadi pas saya disuruh panggil adik saya, pelaku lewat dan mau merampas HP saya, langsung saya elakkan," kata Ratna.

"Karena gang buntu, terus pelaku putar balik. Rupanya pas memutar dia enggak lihat dan bertabrakan dengan pengendara yang melintas," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, polisi yang tiba di lokasi sempat kesulitan untuk mengevakuasi pelaku dari amuk warga yang kesal.

Pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil Patroli ke Mapolsek Medan Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Dua Pelaku Jambret Dihukum Bersihkan Masjid"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas