Bandar Sabu Divonis 2 Tahun, Kapolres Sampai Minta Jaksa Banding
vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak setimpal apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribunnews,Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan kaget mendengar bandar narkoba Rita Haryati Siregar hanya dovonis dua tahun penjara oleh hakim Lisfer Berutu di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Ia kemudian menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Samosi dan mendesak agar jaksa mengajukan banding terkait vonis ringan tersebut.
"Barusan saya hubungi Kajari (Irfan Samosir), namun sudah off Hpnya," kata Marudut, Kamis (6/9).
Ia mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak setimpal apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Korban dari perdagangan narkoba ini tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak generasi penerus bangsa.
Baca: Penjual Nasi Bungkus Edarkan Sabu-sabu Dicampur Serbuk Kaca
"Saya akan kordinasikan lagi ke Kajari (Irfan Samosir). Tapi biasanya, kalau putusan dari hakim rendah jaksa akan banding," ungkap Marudut.
Pada Senin (3/9) jelang malam hari, hakim Lisfer menjatuhi Rita dengan hukuman dua tahun.
Terdakwa Rita yang termasuk gembong narkoba di Pematangsiantar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi vonis hakim ini, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe mengaku tak heran lagi dengan hakim Lisfer Berutu.
Katanya, kinerja hakim Lisfer memang selama ini buruk.
"Oh, bapak itu (Lisfer) ketuanya. Banyak itu pengaduan tentang bapak itu memang," kemarin.
Baca: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan
Ia mengatakan, putusan dua tahun penjara terhadap sindikat narkoba bernama Rita juga terasa janggal.
Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
"Kalau begitu, berarti ada main. Kalau tuntutannya delapan tahun, berarti 2/3 atau minimal lima tahun (vonis yang dijatuhkan hakim," kata Syah Rijal.