Bandar Sabu Divonis 2 Tahun, Kapolres Sampai Minta Jaksa Banding
vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak setimpal apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Editor: Eko Sutriyanto
Terpisah, Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian menilai vonis yang dijatuhi hakim tidak layak.
Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat (1) dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.
Meskipun terdakwa mengikuti aturan, hakim tidak boleh menjatuhi hukuman kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa.
"Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif," pungkasnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rita ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (2/3) lalu.
Ia dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka narkoba lainnya. Dari rumah Rita di Jalan Lokomotif, polisi menemukan delapan bungkus plastik sabu.(tmy).