Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Sabu Divonis 2 Tahun, Kapolres Sampai Minta Jaksa Banding

vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak setimpal apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bandar Sabu Divonis 2 Tahun, Kapolres Sampai Minta Jaksa Banding
Kolase Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan) 

Terpisah, Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian menilai vonis yang dijatuhi hakim tidak layak.

Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat (1) dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.

Meskipun terdakwa mengikuti aturan, hakim tidak boleh menjatuhi hukuman kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa.

"Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rita ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (2/3) lalu.

Ia dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka narkoba lainnya. Dari rumah Rita di Jalan Lokomotif, polisi menemukan delapan bungkus plastik sabu.(tmy).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas