Ditres Narkoba Polda Sumsel Sita Rumah Hasil Bisnis Narkoba
Rizki (26), narapidana Lapas Merah Mata Palembang mengakui rumahnya dibeli dua tahun lalu yang uangnya berasal dari bisnis narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sriwijaya Pos Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komitmen petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk membuat miskin bandar narkoba yang sudah ditangkap dibuktikan.
Petugas yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, melakukan penyitaan satu unit rumah milik bandar narkoba, Rabu (12/9/2018).
Rumah berlantai dua yang disita petugas, berlokasi di Jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.
Rumah yang disita milik Rizki (26), narapidana Lapas Merah Mata Palembang yang kembali menjadi tersangka kasus narkoba.
Mendekam dalam penjara Lapas Merah Mata Palembang, tersangka Rizki tetap bisa menjalani bisnis narkoba.
Bahkan Rizki perannya sebagai bandar yang mengatur peredaran narkoba.
Hasil dalam menjalani bisnis narkobanya, Rizki bisa membeli satu unit rumah yang kini disita petugas.
Baca: Usai Fachri Albar, Kini Si Bungsu Ozzy Albar Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Rumah dibeli Rizki seharga Rp300 juta dan kemudian direnovasi dengan biaya Rp400 juta.
"Saya menjalani vonis 20 tahun dan sudah jalan empat tahun. Rumah ini saya beli dua tahun lalu yang uangnya dari bisnis narkoba," ujar Rizki yang ikut menyaksikan petugas melakukan sita rumah.
Menyaksikan rumah dari bisnis narkoba, Rizki hanya pasrah dan tertunduk lesu di lokasi penyitaan.
Tersangka Rizki merupakan tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Lapas Merah Mata bersama satu orang kurir yang juga pegawai lapas bernama Adiman (36) beberapa waktu lalu.
Meskipun di dalam penjara, tersangka Rizki menyuruh seseorang untuk menghuni rumah yang dibelinya dari hasil bisnis narkoba.
Namun seseorang yang menjaga rumah, tidak berada di lokasi.