Ditres Narkoba Polda Sumsel Sita Rumah Hasil Bisnis Narkoba
Rizki (26), narapidana Lapas Merah Mata Palembang mengakui rumahnya dibeli dua tahun lalu yang uangnya berasal dari bisnis narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
Warga sekitar sama sekali tidak mengetahui, bahwa rumah yang disita petugas merupakan milik bandar narkoba.
Suwarni, istri Ketua RT 56 Suwarni yang menjadi saksi penyitaan mengatakan, selama ini pemilik rumah sama sekali tidak melapor. Memang ada orang yang menjaganya, tetapi hanya disuruh pemilik rumah.
"Kata orang yang jaga itu pemiliknya ada di Jakarta dan tidak tahu kalau milik bandar narkoba. Sekitar dua tahun lalu rumah ini dijaga dan direnovasi," ujar Suwarni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun," ujarnya.
Selain ungkap kasus narkoba, Farman mengatakan, tersangka Rizki juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena dari hasil penyidikan, ternyata penjualan narkoba yang dilakukan dibelikan aset berupa rumah dan juga isinya.
Maka perlu dilakukan TPPU terhadap bandar narkoba yang mengalihkan hasil penjualan narkoba ke aset-aset agar tidak terlacak. "Ini sebagai efek bagi bandar agar mereka miskin. Karena selama ini mereka meresahkan masyarakat. Sekarang kami yang akan meresahkan para bandar," ujarnya. (Welly Hadinata)