Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditres Narkoba Polda Sumsel Sita Rumah Hasil Bisnis Narkoba

Rizki (26), narapidana Lapas Merah Mata Palembang mengakui rumahnya dibeli dua tahun lalu yang uangnya berasal dari bisnis narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditres Narkoba Polda Sumsel Sita Rumah Hasil Bisnis Narkoba
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Rizki (26), bandar narkoba, diinterogasi Dir Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman ketika usai melakukan sita rumah miliknya di Jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, Rabu (12/9/2018). 

Warga sekitar sama sekali tidak mengetahui, bahwa rumah yang disita petugas merupakan milik bandar narkoba.

Suwarni, istri Ketua RT 56 Suwarni yang menjadi saksi penyitaan mengatakan, selama ini pemilik rumah sama sekali tidak melapor. Memang ada orang yang menjaganya, tetapi hanya disuruh pemilik rumah.

"Kata orang yang jaga itu pemiliknya ada di Jakarta dan tidak tahu kalau milik bandar narkoba. Sekitar dua tahun lalu rumah ini dijaga dan direnovasi," ujar Suwarni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.

"Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun," ujarnya.

Selain ungkap kasus narkoba, Farman mengatakan, tersangka Rizki juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena dari hasil penyidikan, ternyata penjualan narkoba yang dilakukan dibelikan aset berupa rumah dan juga isinya.

BERITA REKOMENDASI

Maka perlu dilakukan TPPU terhadap bandar narkoba yang mengalihkan hasil penjualan narkoba ke aset-aset agar tidak terlacak. "Ini sebagai efek bagi bandar agar mereka miskin. Karena selama ini mereka meresahkan masyarakat. Sekarang kami yang akan meresahkan para bandar," ujarnya. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas