Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Keturunan Wali, Pria Asal Bandung Ini Berhasil Tipu Warga Malang Ratusan Juta Rupiah

kepada korban, Amar mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. Untuk memperkuat aktingnya, Amar mengaku sebagai keturunan Wali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngaku Keturunan Wali, Pria Asal Bandung Ini Berhasil Tipu Warga Malang Ratusan Juta Rupiah
Surya/David Yohanes
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polsek Kepanjen, kabupaten Malang baru saja menangkap pelaku gendam.

Dia adalah Amar alias Asep (54) warga asal Kampung Kabuyutan RT01/RW04, Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Dalam aksinya, Amar bahkan telah meraup uang ratusan juta Rupiah dari korbannya. 

Informasinya, kepada korban, Amar mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. 

Untuk memperkuat aktingnya, Amar mengaku sebagai keturunan Wali. 

Kepada korbannya, Amar meminta sejumlah mahar dan berjanji bisa menggandakannya hingga miliaran Rupiah. 

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku melakukan ritual dengan menunjukkan perhiasan emas asli awalnya.Korban semakin tergiur dan yakin.

BERITA REKOMENDASI

Kata Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, korban baru sadar pada tanggal 25 Agustus lalu.

Sore kesepakatannya dibuka bersama-sama. Kardus dipakai ritual tersangka, pakai minyak-minyak. Saat dibuka, korban terperanjat karena isinya bukan asli.

"Ini, kardus ini kotak mineral. Dibungkus rapat, dilakban, isinya minuman segar. Nah uang yang dimaksud juga amplop ini," terang Supriyadi di Polsek Kepanjen, Rabu (12/9/2018).

Siapa sangka, harta dalam tanah itu hanyalah imitasi. Perhiasan imitasi, dibeli tersangka dari Comboran Kota Malang. Ia membeli seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Adapula yang Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.

Tersangka sendiri tidak bersama korban. Tersangka berada di sekitaran Panggungrejo.

Sabtu (8/9/2018) siang, tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Kepanjen. Tanpa perlawanan, ia mengakui perbuatannya adalah menipu korban.

Tersangka Amar alias Asep (54) berada di Malang selama 5 tahun. Ia hidup berpindah-pindah. Kepada korban, pertama kali bertemu, tersangka menyebut ada harta karun di rumah korban. Dipendam di tanah dekat rumah.

"Selama 8 bulan, tersangka meminta korban uang Rp 2 juta, Rp 40 juta, Rp 14 juta, Rp 7,5 sampai total Rp 200 jutaan. Uangnya untuk beli kipas angin, motor, televisi, keperluan sehari-hari, " urai Iptu Supriyadi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas