Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tri Jadi Tersangka Gara-gara Kepiting Bikin Resah, Pemerintah Dituding Kurang Sosialisasi

Dan pemerintah bisa sosialisasi kepada nelayan pantai Samas terkait jenis-jenis ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Tri Jadi Tersangka Gara-gara Kepiting Bikin Resah, Pemerintah Dituding Kurang Sosialisasi
Tribun Jogja/Ahmad Syarifuddin
Staf khusus Satgas 115 pemberantasan ilegal fishing, Dr Yunus Husein, mengunjungi nelayan Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul, Senin (3/9/2018) siang. 

Namun rasanya belum tenang.

Karena takut. Dan itu dirasakan oleh 40 nelayan yang ada di pantai Samas.

Ia berharap kasus yang menjeratnya itu segera selesai.

Dan pemerintah bisa sosialisasi kepada nelayan pantai Samas terkait jenis-jenis ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi.

"Kan bukan hanya kepiting kecil saja ya yang dilindungi. Ada banyak ikan dilaut lainnya yang masuk satwa dilindungi. Saya berharap pemerintah bisa secepatnya sosialisasi. Supaya kita tau," tuturnya.

"Terus kepiting. Kalau misalkan menangkap yang kecil terus tidak dijual gimana hukumnya. Karena disini kan sudah biasa nangkap kepiting jadi supaya antara pemerintah dan nelayan disini ada kesepemahaman," imbuh dia.

Tri mengaku dirinya hanya nelayan kecil yang menangkap Kepiting untuk sekadar menyambung hidup.

BERITA REKOMENDASI

Bukan untuk kekayaan.

Sebab itu, ia meminta dengan sangat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti untuk bisa memperhatikan nasib dirinya dan nelayan kecil lainnya.

"Saya itu nelayan kecil. Buta hukum. Ibu Menteri tolong bantu kami," tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY pada 23 Agustus 2018 dengan dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.

Penetapan tersangka itu, atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.


Supri mengaku membeli kepiting hasil tangkapan dari Tri Mulyadi.

Warga Srigading Bantul tersebut dianggap telah melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas