Polisi Gadungan Perkosa Siswi SMK di Depan Pacar, Ini Fakta-faktanya
Seorang polisi gadungan di Demak, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.
Editor: Hendra Gunawan
"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.
Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak.
Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.
"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus," ujar Ibnu.
6. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.(Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Jengkel, Pria Ini Setubuhi Pelajar SMK di Depan Pacar Si Gadis"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.