Jika Korban TPPO di China Melahirkan, Pemulangan Dikhawatirkan Jadi Sulit
Menurutnya, kendala pemulangan karena para korban dalam dokumen yang ada, sudah jadi istri sah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kuasa hukum 11 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Irfan berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa segera memulangkan korban yang saat ini disekap di China.
"Bola saat ini ada di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Harapan keluarga korban tentu saja agar korban segera dipulangkan," ujar Irfan di kawasan Buahbatu, Kota Bandung Kamis (20/9).
Selama beberapa bulan terakhir, ia berkomunikasi dengan para korban. Saat ini, korban mengalami depresi karena selama ini kebebasannya dibatasi malah sebagian mengalami kekerasan seksual.
Menurutnya, kendala pemulangan karena para korban dalam dokumen yang ada, sudah jadi istri sah.
"Kendalanya mereka sudah jadi istri sah. Cuma masalahnya keberangkatan mereka ke China juga kan melanggar banyak aturan bahkan unsur tindak pidana perdagangan orangnya juga terpenuhi," kata dia.
Informasi terakhir yang ia terima dari Kemenlu, pemulangan korban harus menunggu hasil persidangan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan Ditreskrimum Polda Jabar.
Pasalnya, status 11 korban di China yang merupakan istri sah menjadi hal yang tidak bermasalah bagi pemerintah China.
"Jika tersangka yang sudah ditangani Polda Jabar ini diputus bersalah oleh pengadilan maka pemerintah China bisa memulangkan korban," ujar di.
Hanya saja, ia khawatir persidangan terhadap tiga tersangka memakan waktu yang panjang sehingga korban melahirkan anak mereka.
"Kalau korban ada yang sudah punya anak tentu saja itu akan mempersulit pemulangan," kata dia.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimum Polda Jabar pada Juli 2018 dan berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018. Pelaku teridentifikasi tiga rang.
Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tiongkok, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Pemulangan korban terkendala karena meski kepergian mereka berkaitan dengan dugaan TPPO, namun kepolisian China setelah memeriksa mereka, status 11 korban ini sudah menikah resmi dengan warga China.