Jika Korban TPPO di China Melahirkan, Pemulangan Dikhawatirkan Jadi Sulit
Menurutnya, kendala pemulangan karena para korban dalam dokumen yang ada, sudah jadi istri sah.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kemenlu yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal tertanggal 28 Agustus menyebutkan, semula korban pada Februari hingga Mei 2015 dipertemukan dengan warga China untuk perjodohan di sebuah hotel di Jakarta dengan dikenalkan oleh seorang agen, warga Indonesia dan Guo Changsan, warga China.
Setelah mendapat persetujuan dari pihak perempuan, pihak laki-laki membayar uang Rp 30 ribu Rmb atau ekuivalen Rp 65,2 juta hingga 135 ribu Rmb ekuivalen Rp 289 juta lebih kepada agen. Agen tersebut kemudian mengurus surat lajang untuk pihak perempuan kemudian mereka pergi ke Kedubes China di Jakarta untuk membuat visa China.
Selanjutnya, antara April-Mei 2018, korban berangkat ke China bersama para pasanganya kemudian mendaftarkan diri ke pencatatan pernikahan di secara legal di kantor Catatan Sipil Provinsi Henan, China. Korban juga berangkat ke China secara sukarela untuk menikah.
Laporan surat itu juga menyebutkan bahwa korban tidak mengalami pembatasan kebebasan selama tinggal bersama masing-masing suaminya. Korban juga diberi telpon genggam sehingga masih bisa berkomunikasi. Sedangkan mengenai informasi adanya kekerasan, kepolisian di China tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual terhadap korban.
Sebagai catatan, dalam surat itu, menyebutkan surat nikah baru diterbitkan pemerintah China jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Salah satunya, surat keterangan lajang yang telah dilegalisir lembaga berwenang di Indonesia dan mendapatkan legalisasi dari KBRI atau KJRI di Kedubes China di Jakarta.
Sedangkan KBRI Beijing belum pernah menerima permohonan untuk melegalissi surat lajang atas nama korban. Karena itu, dapat diduga surat lajang itu dapat digunakan diChina karena telah mendapatkan legalisasi dari Kedubes China di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Kepolisina Henan, jenis visa yang diberikan Kedubas China di Jakarta adalah visa kunjungan.