Tersangka Dapat Upah Rp 30 Juta Bawa Sabu Melalui Jalur Stulang Laut Malaysia-Batam
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial RB dan RM yang merupakan ABK kapal.
Ekspose dipimpin Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, S.I.K mewakili Dir resnarkoba Polda Kepri K Yani Sudarto SIK.
Sabtu (1/9/2018) lalu sekira pukul 16.10 WIB dilakukan penangkapan satu tersangka berinisial RB di parkiran depan Kimia Farma belakang pos polisi Simpang Kara.
"Tim opsnal Subdit 2 awalnya mendapat informasi dari masyarakat, terhadap tersangka yang menyimpan sabu di dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar adanya narkotika jenis sabu tersebut," katanya, Selasa (25/09/2018).
Setelah dilakukan pengembangan hasil pemeriksaan yakni dari pengangkuan tersangka RB, ia bekerja bersama rekannya.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan tersangka kedua di lokasi berbeda yang berinisial MR.
"Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.100 gram yang rencananya akan diedarkan di Batam," ujarnya.
Barang tersebut didapat tersangka dari Malaysia melalui jalur laut.
Baca: Tak Seorang pun Warga Menghampiri saat Jokowi Bilang yang Maju Tidak akan Dapat Sepeda
Di mana kedua tersangka tersebut bekerja sebagai ABK kapal Fery.
"Dari pengakuan keduanya, tersangka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali. Melalui jalur laut dari Stulang Laut Malaysia - Batam. Untuk upah bervariasi dari kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta," ucapnya.
Usai memaparkan hasil pengungkapan, ekspose ini pun dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Saat pemunsahan, barang bukti dilarutkan air panas.
Kedua tersangka juga turut menyaksikan dan ikut mengaduk sabu dengan nilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam drum bahan plastik berwarna biru.
Dari 1.100 gram sabu, yang dimusnahkan hanya sebanyak 1.064 gram saja.
Baca: Bermodal Gadget Sebarkan Program Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi Siap untuk Pertempuran Udara
Sebab, sisanya untuk uji labfor, serta sebagai barang bukti persidangan.
Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Atas pengungkapan ini, dari barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan jutaan jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan Narkoba," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Polisi Musnahkan Barang Bukti, Dua Tersangka Ikut Aduk Sabu Senilai Rp 1 Miliar dalam Air Panas