'Rumah Hantu' Dibangun Agar Ganti Rugi Tanah Bisa Berlipat
Namun, jika di atasnya terdapat rumah, ganti rugi menjadi antara Rp 7 juta hingga Rp 11 juta per bata.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Besaran ganti rugi proyek Tol Cisumdawu untuk tanah kosong dan tanah yang di atasnya terdapat rumah, kata Yayat, memang jauh berbeda. Perbedaannya dua kali lipat.
Untuk tanah pertanian, warga yang terkena proyek Tol Cisumdawu hanya mendapat ganti rugi antara Rp 4,1 juta sampai Rp 5,6 juta per bata (1 bata=14 meter persegi).
Namun, jika di atasnya terdapat rumah, ganti rugi menjadi antara Rp 7 juta hingga Rp 11 juta per bata.
Perbedaan besaran ganti rugi ini lah yang disinyalir menjadi alasan banyaknya rumah hantu di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Baca: KPU Ajak Stakeholder Gencar Perangi Hoaks hingga Politik Uang
"Jadi, alasannya, mereka (membuat rumah hantu)memang hanya mau mendapat ganti rugi yang lebih besar," ujar Yayat (56), warga Desa Sabagi, Kecamatan Sumedang Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Desa Sirnamulnya," ketika ditemui Tribun Jabar, Rabu (19/9/2018).
Yayat mengatakan, rumah-rumah hantu yang memperoleh biaya ganti rugi setara dengan rumah penduduk sangat menyakiti hati warga lainnya.
Menurut dia, hal itu terasa sangat tidak adil, terutama bagi warga Desa Sabagi.
"Di Sabagi itu banyak yang tidak mendapat ganti rugi yang layak, bahkan ada yang tidak diberi ganti rugi meski tergusur. Di Sirnamulya malah enak saja, rumah hantu pun diganti rugi," ujar Yayat.
Pendirian rumah-rumah hantu itu, kata Yayat, jelas merugikan negara karena para pemiliknya mendapat bayaran lebih dari yang seharusnya mereka terima.
"Saya berharap pejabat-pejabat yang berwenang dapat secepatnya memeriksa kembali yang terjadi di desa-desa yang terkena proyek tol itu, biar oknum-oknum itu ketahuan," ujar Yayat.
Seorang warga Desa Sirnamulya, Wawan Djuhaya, membantah adanya rumah hantu di desanya. Menurut dia, yang ada adalah saung-saung bekas kandang ayam dan rumah-rumah yang tidak selesai dibangun.
"Rumah hantu bagaimana, tanahnya milik manusia, yang buat manusia. Bukan tidak ditinggali, tapi belum," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, adanya rumah-rumah atau bedeng itu tidak mengganggu pengerjaan proyek Tol Cisumdawu dan tidak merugikan siapa pun.
Menurut dia, orang-orang yang mendapat ganti rugi lahan sudah memperoleh haknya tanpa kurang dan lebih. (Seli Andina Miranti)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perbedaan Besaran Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Cisumdawu Diduga jadi Alasan Menjamurnya Rumah Hantu,