Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kota Madiun Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye yang Dihadiri Sandiaga Uno

Bawaslu Kota Madiun menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye pada saat kegiatan kampanye yang dihadiri Sandiaga Uno

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bawaslu Kota Madiun Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye yang Dihadiri Sandiaga Uno
Surya/Bobby Kolloway
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye pada saat kegiatan kampanye yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, di GOR Wilis, Kota Madiun, Sabtu (29/9/2018) lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo mengatakan, dari hasil pemantauan yang dilakukan Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan, ditemukan dugaan pemanfaatan fasilitas negara berupa mobil dinas.

Mobil berpelat merah itu terparkir di luar GOR Wilis yang menjadi lokasi kampanye Sandi.

Yakobus, mengatakan, ada dua mobil dinas di lokasi parkir, satu berasal dari Kabupaten Magetan dan satu mobil lainnya berasal dari Kabupaten Pacitan.

"Ada dua mobil dinas yang kami temukan pada saat kegiatan kampanye Sandi," kata Yakobus, Senin (1/10/2018).

Mobil pelat merah di arena kampanye Sandiaga Uno di Kota Madiun (surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus)

Yakobus menjelaskan, sesuai dengan undang-undang tentang pemilu, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanya tidak diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Madiun akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten terkait yaitu Pacitan dan Magetan untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Karena dua kendaraan tersebut dari luar Kota Madiun, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat," ujarnya.

Selain menemukan kendaraan dinas di lokasi kampanye, pengawas juga menemukan keterlibatan anak-anak dalam kampanye Sandi itu. Padahal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, kegiatan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.

Bawaslu Kota Madiun, Yakobus akan memberikan teguran dan meminta Bawaslu Jawa Timur untuk menindak temuan itu. Sebab, acara kampanye bertema Ngopi Bareng Sandi ini diselenggarakan oleh DPW PAN Jatim. (rbp)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas