Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena OTT Polda Jatim, Bendahara Puskesmas Karangploso Tidak Ditahan

Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso Kab. Malang, Jumat

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kena OTT Polda Jatim, Bendahara Puskesmas Karangploso Tidak Ditahan
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT)  dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso Kab. Malang, Jumat (28/9/2018) .

Polisi menetapkan Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso Kholifah sebagai tersangka. 

Diduga terdapat tindak korupsi dana pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kronologi terungkapnya kasus itu bermula Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso pada Kamis (27/9/2018) pukul 15.00 WIB.

Di lembaga pelayanan kesehatan itu didugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.

Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non-PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.

Namun, setelah itu buku rekening berikut ATM diminta oleh Bendahara Pukesmas.

Berita Rekomendasi

Pengambilan buku dan ATM para pegawai tersebut dengan alasan uang kapitasi tidak lansung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan menggunakan ATM milik para pegawai.

Kemudian uang yang sudah diambil, dipotong terlebih dahulu baru sisanya diberikan secara tunai kepada para pegawai setiap tiga bulan.

Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan berdasarkan daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.

Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.

Termasuk tidak menjelaskan berapa uang yang sudah diambil ari rekening pegawai.


Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang.

Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas