Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan Berencana Meneteskan Air Mata kala Hakim Memvonisnya 10 Tahun Penjara
Sementara itu dua terdakwa JL dan RDS sejak awal persidangan, hingga pembacaan putusan dan diminta berdiri oleh majelis hakim lebih banyak menunduk.
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap dua orang pelaku penikaman dan pembunuhan seorang pemuda bernama Tri Sutrisno Sijabat (20), warga Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Dua pelaku yang divonis tersebut merupakan anak di bawah umur yakni JL (17) dan RDS (16), warga Kecamatan Pinggir.
Sidang putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam putusan tersebut majelis hakim berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melanggar pasal 340 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Namun karena perkara ini terdakwa anak di bawah umur hukuman maksimal hanya bisa dijatuhkan separuh dari hukuman maksimal orang dewasa.
Selain itu, karena terdakwa anak di bawah umur hakim tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar
Setelah pembacaan putusan ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dari konsultasi tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Mendengar jawaban ini, Ketua majelis hakim langsung menutup sidang.
Majelis sidang kemudian meninggalkan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis.
Suasana persidangan berbeda dari sidang pada umumnya.
Saat persidangan anak ini majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, tidak terlihat memakai toga, hanya berpakaian biasa dan rapi.
Sementara itu dua terdakwa JL dan RDS sejak awal persidangan, hingga pembacaan putusan dan diminta berdiri oleh majelis hakim lebih banyak menunduk.
Bahkan mereka sempat meneteskan air mata setelah pembacaan putusan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles mengatakan, pihaknya menerima putusan PN Bengkalis.
Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung
Karena putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU kemarin.
"Putusannya sudah sesuai dengan tuntutan kita hukuman maksimal untuk perkara terdakwa anak= anak ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maksimal hukuman hanya 10 tahun," ungkap Roy yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut dia, perkara dengan terdakwa anak ini memang diproses secara meraton.
Karena ada keterbatasan waktu penahanan yang dibolehkan.
"Sekitar dua minggu persidangan ini kita lakukan secara maraton. Karena kita memiliki keterbatasan waktu dalam penahanan terdakwa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya perkara pembunuhan dilakukan dua terdakwa ini terungkap setelah warga Desa Semunai kecamatan Pinggir dihebohkan dengan penemuan tengkorak dan tulang belulang diduga manusia, Rabu (29/8/2018) lalu.
Temuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pelajar yang melintasi diareal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Adei tepatnya di blok 126 Divisi 4 Km 1 Base Camp Desa Semunai.
Anggota Kepolisian yang mendapat informasi ini langsung menuju TKP.
Kemudian melihat empat tumpukan tulang di atas tanah berada di dalam semak di antara batang kelapa sawit.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Tidak hanya itu setelah melakukan olah TKP berjarak hanya beberapa meter dari temuan tersebut, petugas kembali menemukan tulang belulang beserta sehelai celana pendek berwarna hitam motif kotak kotak.
Pada celana yang ditemukan ini terpasang sebuah ikat pinggang kulit warna hitam.
Selain itu di dalam saku celana bagian belakang ditemukan juga sebuah cincin berwarna silver keemasan motif domino.
Tidak jauh dari sana juga ada ditemukan baju kaos lengan tiga perempat warna hitam merk Jimboss bermotif sablon kompas
Dari hasil olah TKP ini petugas langsung mengumpulkan tulang belulang ini dan langsung membawanya ke RSUD Kota Duri guna melakukan visum.
Belakangan diketahui tengkorak tersebut adalah Tri Sutrisno Sijabat (20) yang sudah tiga bulan hilang tanpa kabar.
Keterangan ibu korban, Marta Lena Marbun (46), terakhir kali Tri Sutrisno pamit padanya sekitar pukul 08.00 WIB berangkat bekerja sebagai buruh sawit dengan mengunakan sepeda motor pada tanggal 25 Mei 2018 lalu.
Namun sejak saat itu anaknya tak pernah pulang ke rumah.
Ternyata Tri Sutrisno dibunuh oleh dua rekannya JL (17), warga Jalan PT Adei Base Camp Desa Semunai; dan RDS (16) warga PT Adei Utara Base Camp Desa Semunai Kecamatan Pinggir.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara