Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga September 2018, PA Blitar Terima 120 Pengajuan Dispensasi Pernikahan Pasangan di Bawah Umur

Pengajuan perkara perceraian paling banyak berasal dari warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hingga September 2018,  PA Blitar Terima 120 Pengajuan Dispensasi Pernikahan Pasangan di Bawah Umur
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR -  Sepanjang Januari-September 2018 tercatat ada 1.464 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.

"Faktor ekonomi menjadi pemicu utama perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar," kata Humas Pengadilan Agama Blitar, Mohamad Fadli, Jumat (5/10/2018).

Selain itu perceraian dipicu perselingkuhan dan cemburu.

Pengajuan perkara perceraian paling banyak berasal dari warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Dari total perkara itu, sebanyak 358 perkara sudah diputus, selebihnya sebanyak 1.106 perkara masih proses sidang," ujar Fadli.

Fadli mengakui jumlah perkara perceraian di Blitar masih lumayan tinggi.

Baca: Apakah Ratna Sarumpaet Terzalimi? Mengkaji Ulang Istilah Kriminalisasi dan Terzalimi

Berita Rekomendasi

Tetapi, menurutnya, jumlah perkara perceraian pada 2018 ini cenderung turun dibandingkan pada 2017 karena yang masuk 4.685 perkara.

"Jumlah perkaranya turun drastis dibandingkan tahun lalu. Ini berarti program penyuluhan hukum kami soal perceraian berdampak ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya, Pengadilan Agama juga melakukan penyuluhan hukum soal perceraian ke masyarakat.

Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, pengadilan berharap ke masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu.

Tahapan itu pula yang dilaksanakan dalam memproses perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Baca: Prabowo Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rachland Nashidik Analogikan dengan Pengemis

Sebelum masuk ke sidang, biasanya pengadilan berusaha mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Kalau tahap mediasi gagal, pengadilan baru melaksanakan sidang perceraian.

"Mereka kami arahkan ke mediasi dulu, kalau gagal mediasi baru masuk ke proses sidang perceraian," ujarnya.

Baca: Aktor Senior Rudy Wowor Meninggal Karena Kanker Prostat, Yuk Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!

Selain perceraian, kata Fadli, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Blitar juga masih tinggi.

Sepanjang Januari-September 2018, sudah ada 120 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

"Hampir 90 persen pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur karena yang perempuan hamil lebih dulu," ujar Fadli.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas