Anggota DPRD DIY Kecam Sikap Amien Rais Dalam Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya terus menggelinding. Nama tokoh PAN, Amien Rais pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya terus menggelinding.
Nama tokoh PAN, Amien Rais pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun Amien Rais tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.
Putri mantan Ketua MPR RI itu, Hanum Rais menyebut tidak ada surat panggilan yang diterima Amien Rais.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pun melayangkan kritik dan menyesalkan langkah Amien Rais yang tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Awal drama ini kan Ratna Sarumpaet dan beberapa elite sebarkan berita soal penganiayaan terharap Ratna. Nah, berkat kesigapan Polri, kebohongan akhirnya terungkap dan barulah beberapa saat berikutnya Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan atas dirinya itu hoax."
"Anehnya elite politik yang sebelumnya habis-habisan membela Ratna seolah cuci tangan, seolah penyataan-pernyataan yang tanpa tata krama itu berlalu begitu saja."
"Kini rakyat telah mengetahui kebenaran. Jejak digital menunjukkan bukti atas tindakan mereka, masyarakat berharap polri tindak lanjuti jejak digital itu dengan proses hukum. Belum lama Polri memanggil Amien Rais."
"Tindakan Amin Rais yang tidak memenuhi panggilan Polri ini jauh dari nilai-nilai keistimewaan DIY yang menjunjung tinggi budi pekerti, kejujuran dan bertanggungjawab," kata Eko Suwanto dalam rilisnya, Sabtu (6/10/2018).
Baca: Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung hingga Dahnil Anzar
Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dan Eko Suwanto pun meminta elite politik yang turut menyebarkan kabar penganiayaan ini menghormati proses hukum.
"Skandal hoax atau kebohongan ini harus dituntaskan. Kita juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tetap tenang."
"Kita percayakan pada penegak hukum untuk hukum seberat-beratnya para penebar hoax atau berita bohong serta hate speech atau ujaran kebencian itu sesuai peraturan perundang-undangan."
"Kita juga mengajak masyarakat senantiasa berpegang pada Pancasila dan budi pekerti dalam menggunakan sosial media agar kedamaian bisa kita wujudkan ," kata Eko Suwanto, Alumni Pemantapan Nilai Kebangsaan Lemhannas RI. (rls)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.