Aksinya Terekam CCTV, Anggota Geng Motor yang Terlibat Pembunuhan Ditangkap
FK diringkus dalam persembunyiannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Minggu (14/10/2018).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mayat pria berbaju kaos merah lengan panjang abu-abu, celana jeans pendek tanpa mengenakan sendal ditemukan di halaman parkir kantor Dinas PU Sulsel diketahui bernama Sunardi (19) warga Kecamatan Bonto Marannu, Gowa.
Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Pelaku pembunuhan merupakan anggota geng motor berinisial FK (16) warga Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.
FK diringkus dalam persembunyiannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Minggu (14/10/2018).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan akibat dendam.
"Ini merupakan pembunuhan berencana, dimana korban dan pelaku sebelumnya sempat terlibat perkelahian di area balapan liar di Jl Poros Malino, Gowa," ujarnya Senin (15/10/2018).
Identitas korban pertama kali diketahui lantaran kendaraan roda dua miliknya masuk dalam daftar sepeda motor yang terkena razia balapan liar beberapa jam sebelum kejadian.
Baca: Mayat Wanita Korban Pembunuhan Ditemukan di Daerah Noto Jepang
Melalui identifikasi tersebut, menguatnya dugaan penganiayaan sesama anggota geng motor ini lantaran ditemukannya bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Setelah identitas korban dan rekaman CCTV ditemukan, Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi termasuk enam orang saksi kunci yang tak lain rekan dari pelaku.
Dari sinilah diketahui jika FK telah merencanakan pembunuhan terhadap korban pasca terjadinya perkelahian beberapa hari sebelum terbunuhnya Sunardi.
"Dari berbagai informasi yang kami pegang, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan ini direncanakan karena dendam, pelaku yang mengetahui bahwa korban di malam sebelum kejadian berada di sekitaran Panakukang membuntutinya," lanjutnya.
Akhirnya pelaku dan korban saling bertemu di sekitar kantor PU, saat itu pelaku memburu Sunardi dengan sebilah pisau.
Pelaku terlebih dahulu menikam korban sebanyak dua kali di luar area Kantor PU sembari mengejarnya hingga ke area lapangan dan kembali menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang berstatus remaja putus sekolah pun terancam hukuman seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun penjara.
Meski demikian pihak kepolisian terlebih dahulu bakal berkoordinasi dengan DInas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran FK masih berstatus anak di bawah umur.