Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Sadis Bocah 10 Tahun Terancam Hukuman Mati
Nova Candra Hermawan (27) pelaku pemerkosa dan pembunuhan Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi, gadis sepuluh tahun dijerat pasal berlapis
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Nova Candra Hermawan (27) pelaku pemerkosa dan pembunuhan Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi, gadis sepuluh tahun dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, didampingi Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY, DR Sari Murti, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/10/2018), mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Nova, terbilang cukup sadis dan kejam.
Melakukan pemukulan, pemerkosaan hingga pembunuhan kepada seorang anak berusia 10 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Parlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.
"Perbuatan tersangka sangat kejam. Kami menjerat tersangka dari pasal primer dan subsider, ancaman hukuman mati," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun, Agnesia Cantika, warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan cukup mengenaskan.
Tubuhnya ditemukan mengapung di sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018) pukul 14.40 WIB.
Hasil pemeriksaan tim forensik dari RS Bhayangkara, kata Armaini pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Di antaranya luka di bagian kepala, pembuluh darah pecah dan paru-paru berisi air.
"Korban dipukul, dicekik diperkosa kemudian ditenggelamkan ke sungai," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan. Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan di daerah Kaliurang, Sleman setelah buron selama dua pekan. (tribunjogja)