Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Majikan Sekeluarga, Ridwan Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Ridwan alias Iwan dengan dengan pidana mati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Majikan Sekeluarga, Ridwan Dituntut Hukuman Mati
Masrizal
Ridwan terdakwa pembunuh Asun sekeluarga dituntut hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Ridwan alias Iwan dengan dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018).

Ridwan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga yaitu bersama istri dan putranya, Minarni (40) dan Calliestos NG (8) tewas secara sadis di rumahnya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat, 5 Januari 2018. Asun sendiri yang tak lain adalah majikan Ridwan.

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

"Menyatakam terdakwa Ridwan terbukti secara sah bersalah dan meyakinakan melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan berupa pidana mati," baca JPU Mursyid.

Dalam sidang pamungkas kemarin, pria asal Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang didampingi kuasa hukumnya, Ramli Husen SH tampak tertunduk dibangku pesakitan saat jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sementara jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto MH didampingi dua hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH hanya membacakan pokok-pokok tuntutan.

Pada intinya, dari fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang dihadirkan ke muka persidangan dinyatakan Ridwan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam yang menewaskan tiga orang.

Berita Rekomendasi

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringakan terhadap terdakwa Ridwan.

Namun dari dua pertimbangan itu, jaksa hanya memuat pertimbangan memberatkan saja.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Ridwan telah menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa sadis, dan meresahkan masyarakat, serta tidak adanya timbul penyesalan dari terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Ridwan membunuh majikannya karena merasa sakit hati dengan ucapan Asun yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Ridwan.

Hanya gara-gara itu, terdakwa Ridwan menghabisi nyawa Asun, termasuk istri dan anak korban secara sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB. (Masrizal Bin Zairi)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ridwan, Sang Pembunuh Asun Sekeluarga Dituntut Mati,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas