Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kalapas Kalianda Akui Terima Uang dari Sejumlah Napi, Berkisar Sejuta hingga Rp 10 Juta

Mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi kasus narkoba Marzuli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kalapas Kalianda Akui Terima Uang dari Sejumlah Napi, Berkisar Sejuta hingga Rp 10 Juta
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Nasib nahas dialami Hendri. Karena melawan, ia tewas usai ditembak petugas.

"Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Sudah dengar dan mengerti terhadap dakwaan? Apakah akan mengajukan esepsi?" tanya Mansyur.

"Saya konsultasikan dulu," jawab Muchlis.

Masyur pun memberi kesempatan kepada Muchlis untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menunda sidang hingga pekan depan.

"Karena keberatan dan eksepsi adalah hak terdakwa, nanti kami berikan waktu seminggu. Kalau tidak ada, langsung pembuktian. Kecuali kalau keberatan. Maka sidang ditunda seminggu lagi. Tolong sediakan kuasa hukum," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas