Warga di Lampung Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu Urus Sertifikat Tanah, Ketua RT: Untuk Uang Rokok
Sejumlah warga mengeluh lantaran ketua RT setempat meminta uang Rp 100 ribu sebelum pengambilan sertifikat tanah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Tepatnya, di RT 10.
Sejumlah warga mengeluh lantaran ketua RT setempat meminta uang Rp 100 ribu sebelum pengambilan sertifikat tanah.
Bambang, warga RT 10, mengungkapkan, ketua RT meminta uang dengan alasan sebagai "uang rokok". Ketua RT tersebut, beber Bambang, memintanya menyerahkan uang sebelum pengambilan sertifikat PTSL di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung.
"Tadi Pak RT kasih tahu bahwa sertifikat PTSL sudah jadi. Kami bisa mengambil di kantor pemkot. Tapi, sebelum ke sana, Pak RT minta kami temui dia. Dia minta uang Rp 100 ribu, katanya untuk beli rokok," ujar Bambang di sela-sela pengambilan sertifikat PTSL yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung di Gedung Semergou, Kamis (18/10/2018).
Bambang menyatakan keberatan dengan pungutan uang tersebut. Apalagi, jelas Bambang, sebelumnya ia dan warga lainnya sudah menyetor uang saat pertama kali mengurus sertifikat.
"Waktu pertama mau buat sertifikat, saya sudah kasih Rp 800 ribu. Masak sekarang diminta lagi," katanya.
Rubin, warga lainnya di RT 10, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, ketua RT meminta uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan pembuatan sertifikat PTSL.
"Saya keberatan karena waktu pertama sudah kasih Rp 800 ribu. Padahal janjinya gratis, kok sekarang malah dimintai uang lagi," tukas Rubin yang diamini Ibrahim, warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 10 Ashari mengakui telah mengundang warga yang mengurus sertifikat PTSL untuk datang ke rumahnya. Namun, ia membantah melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang.
Ashari mengaku mengundang warga ke rumahnya untuk mengambil nomor urut guna pengambilan sertifikat PTSL.
"Tidak ada saya pungut-pungut uang. Kalaupun ada, itu untuk uang rokok aja. Saya enggak maksa. Kalau (warga) enggak ngasih, enggak apa-apa," kata Ashari.
"Dari awal, sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa enggak ada (permintaan) uang untuk buat sertifikat itu," tegas Ashari.
Pembagian sertifikat tanah PTSL ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (18/10/2018) hingga Jumat (19/10/2018). Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung membagikan sertifikat tanah dari program PTSL untuk 3.000-an warga dari 20 kecamatan se-Bandar Lampung.