Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga di Lampung Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu Urus Sertifikat Tanah, Ketua RT: Untuk Uang Rokok

Sejumlah warga mengeluh lantaran ketua RT setempat meminta uang Rp 100 ribu sebelum pengambilan sertifikat tanah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga di Lampung Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu Urus Sertifikat Tanah, Ketua RT: Untuk Uang Rokok
Tribun Lampung/Romi Rinando
Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung membagikan sertifikat tanah PTSL di Gedung Semergou, Kamis (18/10/2018). 

Ditanggung Negara

Sarifudin, panitia pembagian sertifikat PTSL dari BPN, menyatakan tidak ada biaya sepeser pun yang dibebankan kepada masyarakat. Sebab, jelas dia, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL telah ditanggung negara.

"Enggak ada biaya yang masuk ke BPN, karena semua biaya sudah dibayar negara," ujarnya, Kamis (18/10/2018).

Terkait keluhan beberapa warga yang mengaku dipungut uang oleh ketua RT, Sarifudin menyebut biaya yang dibebankan itu merupakan biaya pembuatan alas hak lahan warga sebagai syarat pengajuan sertifikat.

"Mungkin itu untuk biaya pembuatan sporadik, biaya ke notaris. Karena, enggak ada pungutan biaya lain yang masuk ke BPN," katanya.

Akan Diserahkan ke Kelurahan

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, proses pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL ke depan akan diserahkan ke pihak kelurahan. Ini untuk menghindari terjadinya pungli.

Berita Rekomendasi

"Ke depan, akan kami serahkan ke kelurahan biar tidak ada pungli. Yang akan membagikan, langsung pihak BPN," kata Herman, Kamis (18/10/2018). "Ini tidak ada biaya. Kegiatan ini kan diserahkan ke pokmas (kelompok masyarakat)," imbuhnya.

Herman menjelaskan, jika ada warga yang belum mengambil sertifikat PTSL, maka akan diantar ke rumah masing-masing.

"Kalau tidak salah, untuk 3.000 warga. Kalau ada yang belum ngambil, nanti diantar ke rumahnya saja," ujar Herman.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas