Warga di Lampung Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu Urus Sertifikat Tanah, Ketua RT: Untuk Uang Rokok
Sejumlah warga mengeluh lantaran ketua RT setempat meminta uang Rp 100 ribu sebelum pengambilan sertifikat tanah.
Editor: Hendra Gunawan
Ditanggung Negara
Sarifudin, panitia pembagian sertifikat PTSL dari BPN, menyatakan tidak ada biaya sepeser pun yang dibebankan kepada masyarakat. Sebab, jelas dia, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL telah ditanggung negara.
"Enggak ada biaya yang masuk ke BPN, karena semua biaya sudah dibayar negara," ujarnya, Kamis (18/10/2018).
Terkait keluhan beberapa warga yang mengaku dipungut uang oleh ketua RT, Sarifudin menyebut biaya yang dibebankan itu merupakan biaya pembuatan alas hak lahan warga sebagai syarat pengajuan sertifikat.
"Mungkin itu untuk biaya pembuatan sporadik, biaya ke notaris. Karena, enggak ada pungutan biaya lain yang masuk ke BPN," katanya.
Akan Diserahkan ke Kelurahan
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, proses pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL ke depan akan diserahkan ke pihak kelurahan. Ini untuk menghindari terjadinya pungli.
"Ke depan, akan kami serahkan ke kelurahan biar tidak ada pungli. Yang akan membagikan, langsung pihak BPN," kata Herman, Kamis (18/10/2018). "Ini tidak ada biaya. Kegiatan ini kan diserahkan ke pokmas (kelompok masyarakat)," imbuhnya.
Herman menjelaskan, jika ada warga yang belum mengambil sertifikat PTSL, maka akan diantar ke rumah masing-masing.
"Kalau tidak salah, untuk 3.000 warga. Kalau ada yang belum ngambil, nanti diantar ke rumahnya saja," ujar Herman.