Mantan Kadisperindag dan Bappelitbangda Bandung Barat Menangis di Persidangan Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Dinas Perindag Weti Lembanawati dan mantan Bappelitbangda Bandung Barat, Adiyoto, menangis di persidangan Pengadilan Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Dalam kasus ini, Abubakar dalam dakwaan jaksa, meminta bantuan pada Weti dan Adiyoto.
Awalnya, bantuan tersebut berupa penyusunan visi dan misi Elin Marliah yang berpasangan dengan Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat.
Abubakar kemudian meminta bantuan lagi kepada Weti dan Adiyoto untuk dibantu pemenangan Elin-Maman.
Salah satunya untuk membayar survey elektabilitas Elin-Maman di Pilkada Banudng Barat senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Untuk membayar biaya tersebut, Weti dan Adiyoto kemudian menggalang dana dari setiap kepala dinas dengan nilai bervariatif mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Belakangan, uang terkumpul mencapai Rp 800 juta lebih.
Sebelum pilkada dimulai, Abubakar, Weti, Adiyoto dan Asep Hikayat mantan Kepala BKPSDM keburu kena operasi tangkap tangan KPK.
Asep Hikayat sudah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya memang meminta (Weti dan Adiyoto) untuk dibantu penyusunan visi misi Elin Marliah-Maman Sulaiman Sunjaya. Tapi saya tidak meminta mereka untuk mengumpulkan uang, mungkin itu inisiatif dari Pak Adiyoto saja. Tapi saya tidak menampik pernah melontarkan kata-kata minta bantuan," ujar Abubakar yang menyangkal secara spesifik meminta keduanya untuk mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas.