Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Aceh Akui Anggotanya Keliru, Kapolsek Bendahara dan 3 Anak Buahnya Diperiksa

Aksi massa yang berujung pembakaran markas polisi itu diakui Kapolda Aceh akibat kekeliruan anggotanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda Aceh Akui Anggotanya Keliru, Kapolsek Bendahara dan 3 Anak Buahnya Diperiksa
Serambi Indonesia
Kapolda Aceh, Irjen Rio S Dijambak, didampingi Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian (kanan) meninjau Mapolsek Bendahara, Rabu (24/10/2018). Kondisi gedung ini sangat memprihatikan setelah menjadi sasaran amuk massa setelah meninggalnya seorang tahanan dua hari lalu. 

Dalam kunjungan ini, Rio bersama unsur Forkopimda yang dipimpin Bupati Aceh Tamiang, H Mursil menyempatkan diri ke rumah orang tua korban sekaligus menyerahkan titipan bantuan Kapolri.

Namun, keluarga berharap bantuan tidak sebatas seremoni, karena mereka tetap menuntut oknum yang terlibat dijatuhi sanksi.

Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka

"Almarhum ini sudah punya anak. Ke depan bagaimana nasib anaknya. Kami juga minta polisi yang menjadi pelaku dikenai sanksi tegas," ujar seorang perwakilan keluarga.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Maunawar menambahkan untuk sementara pelayanan di Mapolsek Bendahara dilakukan menggunakan tenda darurat.

Namun, dia menyarankan untuk hal-hal penting sebaiknya warga langsung ke Polres Aceh Tamiang.

Terkait adanya laporan sejumlah warga yang tertembak ketika aparat berupaya membubarkan massa yang mulai anarkis pada Selasa (23/10/2018) sore, Misbahul menyarankannya buat laporan disertai barang bukti.

"Silakan melapor, kalau ada barang bukti proyektilnya silakan dibawa juga," ujarnya. (mad)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Akui Anggotanya Keliru, Kapolda Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas