Saat Keluarga Buruh Tani dari Indramayu Bertemu Aap, Pengeroyok Haringga Sirla di PN Bandung
Kelima orang itu masih di bawah umur, salah satunya adalah Aap (15), warga Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Lima dari 14 tersangka pengeroyok Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas di Stadion GBLA Bandung pada September menjalani sidang pertama kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/10).
Kelima orang itu masih di bawah umur, salah satunya adalah Aap (15), warga Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu atau dua jam perjalanan menuju pusat kota Indramayu.
Nenek dan kakeknya yang renta serta ibunya hadir di persidangan. Ini pertama kalinya mereka menginjakan kaki di persidangan.
"Kami dari Indramayu pukul 03.00 dini hari tadi bawa mobil rental, Rp 800 ribu sehari. Sejak ditangkap, baru pertama lagi kami bertemu si Aap," ujar Maskem (69), nenek Aap.
Pantauan Tribun, orang tua Aap masuk ke persidangan yang tertutup untuk umum itu. Sedangkan neneknya, menggendong bayi berusia 6 bulan, adik terdakwa Aap. Maskem tidak bisa melihat cucunya diadili karena harus menunggu bayi tersebut. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
"Kasihan, dia masih 15 tahun. Sudah tidak sekolah dan dia hanya ikut-kutan mukul. Kata polisi dia mukul sekali," ujarnya.
Sehari-hari, Maskem bekerja sebagai petani dan adakalanya buruh tani menggarap sawah milik orang lain. Sedangkan ibu Aap, Marlinah Susanti (48), pedagang yang sudah bercerai dengan suaminya.
Sidang perkara anak menurut Undang-undang Sistem Peradilan Anak dibatasi hingga 25 hari. Artinya, hingga tiga pekan ke depan, keluarga buruh tani itu harus pulang pergi dari Indramayu ke Kota Bandung.
"Ya mau bagaimana lagi, apalagi dia itu cucu pertama saya. Kami tidak menyangka bakal jadi begini. Waktu kejadian dia tidak bilang mau ke Bandung nonton bola. Tahu-tahu dia ditangkap polisi," ujar Maskem dengan logat Indramayu yang kental.
Sidang perdana itu memakan waktu cukup lama. Biasanya, pada sidang pertama dengan terdakwa dewasa hanya membacakan dakwaan jaksa penuntut umum saja.
Namun, pada perkara anak, sidang pertama selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga, sidang pertama ini memakan waktu cukup lama sejak dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 15.30.
"Agenda sidang pertama ini memang dikebut sekaligus pemeriksaan saksi karena dibatasi waktu (25 hari)," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus Alam di PN Bandung.
Selama 4 jam menunggu persidangan, Maskem dan adik-adik Aap duduk di ruang tunggu. Nasi bungkus baru disantap pada makan siang yang telat. Sang bayi, sesekali menangis.