Saat Keluarga Buruh Tani dari Indramayu Bertemu Aap, Pengeroyok Haringga Sirla di PN Bandung
Kelima orang itu masih di bawah umur, salah satunya adalah Aap (15), warga Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu
Editor: Hendra Gunawan
"Kami berharap cucu saya tidak dipenjara bertahun-tahun, kasihan," ujar Maskem.
Usai persidangan, Maskem dan Marlinah menunggu di dekat bus tahanan. Saat penjaga tahanan menggiring para tahanan, Susanti dan Maskem langsung memburu.
Baca: Soal Politikus Sontoloyo, Erick Thohir: Jokowi Tak Mau Rakyat Dibohongi
Saat Aap memeluk ibunya, penjaga tahanan menghardik.
"Ayo cepat, ini jam padat. Jalanan macet," ujar seorang jaksa penjaga tahanan. Aap dan para tahanan lain pun buru-buru masuk bus. Aap tampak mencium kening adiknya yang masih bayi. Sang penjaga tahanan kembali mengingatkan.
"Ayo masuk (bus)," ujar seorang penjaga.
Aap pun bergegas masuk usai mencium adiknya yang masih bayi. Susanti hanya melambaikan tangan. Sidang pekan depan menggendakan sidang tuntutan.
Dalam dakwaan jaksa, Aap didakwa melakukan tindak pidana Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana Juncto Undang-undang Sistem Peradilan Anak.