Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bocah Meninggal di RSUD Cut Nyak Dhien, Perawat yang Suntik Pasien tak Miliki STR

Perawat yang menyuntik korban Alfa Reza (11) ternyata belum mengantongi surat tanda registrasi (STR)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Bocah Meninggal di RSUD Cut Nyak Dhien, Perawat yang Suntik Pasien tak Miliki STR
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim dan Kanit Resmob memperlihatkan barang bukti jarum suntik dan infus terkait kasus meninggalnya seorang anak di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Sabtu (20/10/2018). 

Dalam konferensi pers itu, Furqan didampingi Kepala Humas RSUD, Yulizar.

"Dalam pelayanan medis, semua sudah sesuai. Kami juga menghormati pemeriksaan oleh polisi yang kini memanggil sejumlah tenaga medis," katanya.

Dikatakan, tim Kemenkes RI sudah turun ke RSUD untuk melakukan pengawasan terkait meninggalnya dua anak tersebut.

Kaca pintu di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat dipecahkan. SERAMBI/RIZWAN
Kaca pintu di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat dipecahkan. SERAMBI/RIZWAN (Serambi Indonesia/Rizwan)

"Hasil pemeriksaan oleh Kemenkes, tidak ada pelanggaran dan semuanya sudah sesuai. Kemenkes juga sudah tanya dan lihat langsung," katanya.

Ditanya apakah seorang perawat yang menangani pasien meninggal itu tidak memiliki STR, Furqansyah menyatakan perawat tersebut sudah memiliki surat lulus.

"Sudah ada surat lulus," kata Yulizar seraya menyatakan pihaknya komit untuk menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan dan yang terbaik.

Mulai di-BAP
Sementara itu, lima wartawan di Meulaboh yang dilarang meliput di RSUD CND, mulai diperiksa untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

Berita Rekomendasi

Pelarangan meliput di rumah sakit tersebut mendapat kecaman dari sejumlah lembaga di Aceh Barat.

Mereka adalah Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Aceh Barat, Samsul Rijal, dan LBH Pos Meulaboh, Riki Yuniagara.

"Kami menyesalkan tindakan itu. Ini bentuk menghalangi tugas pers seperti diatur dalam UU Pers Pasal 18 yakni dapat dipidana. Kami meminta polisi mengusut tuntas," kata Samsul Rijal, kemarin.

Baca: Produser Utama NHK Jepang Ditangkap Lakukan Tosatsu kepada Wanita di Stasiun KA

Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral kemarin mengatakan, setalah memintai keterangan saksi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dari RSUD seperti satpam yang bertugas malam itu dan manajemen.

"Kita akan usut tuntas kasus ini," ulang Kasat Reskrim.

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Furqansyah menyampaikan permintaan maaf kepada rekan wartawan terkait laporan yang disebut-sebut mereka diusir oleh Satpam ketika meliput di rumah sakit tersebut.

"Kami meminta maaf. Mungkin Satpam belum paham tugas wartawan. Tapi, perlu kami sampaikan bahwa tidak pernah ada pengusiran terhadap wartawan," katanya.

Menurutnya, masalah itu terjadi lebih karena salah paham.

Karenanya, ia berharap ke depan tdak terjadi lagi serta tetap akan menyampaikan informasi-informasi terkait keterbukaan publik kepada wartawan sesuai aturan yang berlaku. (riz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Perawat yang Suntik Pasien tak Miliki STR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas