Konsekuensi Penerapan Pasal 174 dan 406 KUH Pidana Pada Kasus Pembakaran Bendera
Namun faktanya, Uus Sukmana (25), pria asal Garut membawa bendera di luar merah putih sehingga bendera disita kemudian dibakar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mempertimbangkan untuk menyangkakan pasal 174 KUH Pidana pada Uus Sukmana (25), pembawa bendera yang kemudian disita dan dibakar beberapa anggota Banser pada apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10).
Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan :
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.
Kemungkinan penerapan Pasal 174 itu berdasarkan keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar pada Rabu (24/10). Salah satunya, pada rapat panitia HSN, disepakati peserta berasal dari tiga kecamatan, Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong. Kemudian, larangan membawa bendera selain merah putih.
Namun faktanya, Uus Sukmana (25), pria asal Garut membawa bendera di luar merah putih sehingga bendera disita kemudian dibakar.
"Kita bisa sangkakan Pasal 174 karena . Karena unsur subyektif atau unsur mens rea (niat berbuat pidana) nya ada, yakni membawa bendera yang dilarang pada acara tersebut," ujar dia saat itu.
Ia menggunakan teori sebab akibat. "Jika tidak ada bendera itu, maka tidak akan ada kegaduhan," ujar Umar. Penerapan Pasal 174 ini juga dikatakan Kabareskrim Komjen Arif Sulityanto di Jakarta hari ini.
Lantas, bagaimana konsekuensi dari penerapan pasal itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada pembakar, mengingat, para pembakar benderab juga turut membuat kegaduhan di acara itu.
Dengan kata lain, bisakah si pembakar dijerat Pasal turut serta melakukan tindak pidana Pasal 174, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengatakan pembakar bendera masih berstatus saksi.
"Belum ada fakta hukum yang ditemukan pada pemeriksaan tersebut dari penyidik. Sehingga, status pembakar masih saksi," ujar Trunoyudo via ponselnya, Jumat (26/10).
Dengan kata lain, penerapan Pasal 174 pada si pembawa bendera ini meniscayakan hanya dia yang akan jadi tersangka. Namun, untuk menetapkan Uus jadi tersangka, polisi masih harus mengumpulkan alat bukti. Sehingga, saat ini Uus pun masih berstatus saksi.
"Pembawa bendera masih saksi dan sedang diperiksa mendalam oleh penyidik," kata dia.
Ada kemungkinan pasal lain yang bisa disangkakan, salah satunya Pasal 406 KUH Pidana.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atua menghilangkan barang yang sesutu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,500.
Dengan pasal itu, maka, si pembakar bendera milik Uus saja yang dimungkinkan jadi tersangka sedangkan Uus dimungkinkan jadi saksi. Namun, asumsi itu menurut Trunoyudo, pada temuan sementara penyidik belum bisa diterapkan.
"Karena fakta hukum mens rea tidak ada niat jahat (si pembakar membakar bendera). Namun, pendalaman proses lebih lanju oleh penyidik. Nanti Polda Jabar yang akan menyampaikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.