Pasangan Kumpul Kebo Ini Nekat Buat KTP Palsu untuk Menghindari Razia Satpol PP
Satpol PP kabupaten Tulungagung menjaring tiga pasangan yang diduga bukan suami istri dalam razia ketertiban umum, Kamis (25/10/2018) malam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP kabupaten Tulungagung menjaring tiga pasangan yang diduga bukan suami istri dalam razia ketertiban umum, Kamis (25/10/2018) malam.
Salah satu pasangan bahkan diduga kuat menggunakan identitas palsu.
Dari kartu identitasnya, pasangan ini sama-sama mempunyai alamat di Perum Bukit Permai Mojoroto B-12A, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto.
Namun kejanggalan terlihat pada kop KTP pasangan ini. Pada KTP pihak perempuan yang bernama Satriana, kop KTP tertulis Kota Kediri.
Sementara pada KTP pihak laki-laki yang bernama Susanto Hartanto, kop KTP tertulis Kabupaten Kediri.
Padahal seharusnya Kecamatan Mojoroto berada di wilayah Kota Kediri. Karena itu muncul dugaan, KTP yang diserahkan Susanto adalah palsu.
“Bagaimana mungkin alamat sama, tapi asal kabupatennya berbeda? Sepertinya ada salah satu yang dipalsukan,” ucap Artista Nindya P, Kasi Informasi Publik Satpol PP Tulungagung, Jumat (26/10/2018).
Pasangan Susanto dan Satriana diketahui berada di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Sayangnya dugaan identitas palsu ini telat diketahui, setelah anggota Satpol PP meninggalkan lokasi.
Sebelumnya Susanto sempat ngotot minta Satpol PP menunjukkan surat tugas. Sempat terjadi adu argumen antara Susanto dan Nindya, karena surat tugas yang tercantum adalah melaksanakan penertiban izin rumah kos.
Susanto berkilah, Satpol PP tidak berhak memeriksa identitas karena tidak sesuai surat tugas. Namun Nidya juga bersikukuh, menjaga ketertiban umum adalah tugas Satpol PP.
“Masih pengembangan, karena dugaannya identitasnya dipalsukan. KTP-nya seperti discan, satunya di Kota satunya di Kabupaten (Kediri),” ujar Nindya.
Razia menyasar lima lima rumah kos di Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Boyolangu.
Selain pasangan Susanto dan Satriana, ada tiga pasangan yang dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung.
Mereka berada di satu kamar kost, namun tidak bisa menunjukkan surat nikah. Di rumah kos di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru Satpol PP menemukan pasangan Arifin (26) dan Yuli (38) asal Tulungagung.
Mereka mengaku sudah menikah siri, namun tidak bisa menunjukkan bukti. Dua pasangan lainnya adalah Dianto (36) dan Tutik (33) asal Kediri, serta Zainul (24) asal Tulungagung bersama Lastri (30) asal Blitar.
“Ada yang awalnya mengaku sebagai kakak adik. Setelah kami minta keterangan, mereka kemudian mengaku suami istri,” tambah Nindya.