Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan karena Tebus Sepeda Motor Gunakan Emas Palsu
Pelaku menebus sepeda motor tersebut menggunakan perhiasan emas palsu sehingga membuat Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA -Pemuda berinisial YL (33), diamankan aparat kepolisian.
Pasalnya, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ini diduga melakukan tindakan penipuan terhadap korban yakni Hasibuan (38 tahun), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kejadian penipuan tersebut, Minggu 7 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa berawal saat korban YL menebus sepeda motornya yang digadaikan sebelumnya kepada Hasibuan sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, pelaku menebus sepeda motor tersebut menggunakan perhiasan emas palsu sehingga membuat Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Baca: Aksi Pencurian 11 Toko Penjual Smartphone di Plaza Singosaren Solo Terekam CCTV
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, IPTU Amirudin Iskandar, membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut berdasarkan laporan korban.
Berdasarkan penyelidikan, Kamis (25/10/2018) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
"Mendengar informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Rwskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan," katanya.
Akhirnya pelaku penipuan tersebut berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nibung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.