Polres Pasuruan Bongkar Praktik Judi Online di Warnet, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap praktik judi online di Warnet, Jumat (26/10/2018) dinihari.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap praktik judi online, Jumat (26/10/2018) dinihari.
Korps Bhayangkara berhasil menangkap tiga tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah warnet di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Nizar Ammar (19), Muhammad Haykal Fikri (20) dan Vickie Ari Yanto (31) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah ATM, tiga layar monitor, tiga CPU, 16 lembar bukti transfer dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, menjelaskan, ketiganya ini adalah pemain judi.
Jadi, mereka pasang sejumlah uang mereka di situs judi online berjenis permainan poker.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, makanya kami lakukan penggerebekan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, terungkap bahwa yang mereka lakukan ini sudah lima bulan terakhir. Ia mengaku akan mengembangkan kasus ini.
"Kami akan kejar siapa saja yang ikut bermain judi online ini. Jika kami temukan akan kami tangkap pelakunya," tambahnya.
Terpisah, Haykal mengatakan, judi ini dilakukan sebagai rutinitas setiap hari. Setiap malam, ia selalu ke warnet untuk bermain judi poker online.
"Untungnya lumayan. Kadang untung besar dan kadang rugi besar. Sekalipun untung besar bisa Rp 1 juta semalam," pungkas dia.