Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kaki Tangan Napi Edarkan Narkoba
Tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana yang dijaganya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ryan Hidayat (26), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Banyuasin, nekat menjadi kurir narkoba di tempat tugasnya untuk mengedarkan narkoba.
Bahkan dalam perannya, tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana (napi) yang dijaganya.
"Saya cuma disuruh ambil barang (narkoba) dan memang saya diupah. Yang punya barang itu napi di dalam (lapas)," ujar tersangka Ryan, ketika dirilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018).
Tersangka Ryan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel yang jaraknya sekitar 50 meter dari Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10/2018) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Ryan, berawal dari informasi petugas dari petugas Lapas Klas III Banyuasin bahwa adanya peredaran narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka Ryan.
Namun saat dibuntuti, tersangka Ryan kabur dan dipergoki petugas membuang satu kotak kardus di semak-semak dekat area lapas.
Petugas dengan cepat mengamankan tersangka Ryan dan juga mengambil kotak kardus yang dibuang tersangka yang belum sempat untuk dibawanya masuk ke dalam lapas.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kotak kardus yang dibuang tersangka Ryan berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Baca: Isak Tangis Keluarga Penumpang Pecah saat Pesawat Lion Air JT610 Dipastikan Jatuh
Rinciannya yakni empat paket narkoba sabu-sabu dengan berat total empat kilogram.
Kemudian enam paket yang berisi narkoba ekstasi sebanyak 15.000 butir.
Rinciannya tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna pink logo Diamond dan tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna hijau logo Teddy Bear.
Tersangka Ryan mengakui bahwa narkoba itu milik dua orang napi di dalam lapas.
Napi pertama yakni Arman alias Aji (47), napi Lapas Klas III Banyuasin kamar orientasi 1 Blok Pangkalan.
Napi kedua yakni Rimbo Lasmono alias Rembo (40), napi Lapas Klas III Banyuasin kamar orientasi IV blok Balai.
"Saya cuma disuruh dan sudah empat kali. Upahnya saya yang pertama satu juta, sejuta setengah, dua juta dan terakhir ini sejuta. Saya tahu isinya narkoba, tapi tidak tahu jumlahnya," ujar tersangka Ryan.
Sementara itu pengakuan Rembo dan Arman, barang narkoba yang dibawa tersangka Ryan didapatkan dari Jambi.
Namun Rembo dan Arman bungkam untuk menyebutkan sumber narkoba yang didapatnya.
Baca: Daftar Nama 20 Pegawai Kemenkeu yang jadi Penumpang di Pesawat Lion Air JT610
"Barang itu milik orang lain dan saya juga cuma disuruh. Barang itu dari Jambi," ujar Rembo yang merupakan napi tervonis 15 tahun kurungan penjara dan masuk ke Lapas Klas III Banyuasin tahun 2017.
Di tempat berbeda, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.
Petugas menangkap dua tersangka yakni tersangka Saeful Ridwan alias Pul (51), kelahiran Aceh warga Perum Bumi Melayu Asri Kecamatan Taragong Kaler Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, dan tersangka Hermansyah (39), warga Kelurahan Ule Mason Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Keduanya ditangkap petugas di halaman SPBU di jalan SPBU kawasan Jalan Bypass Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (23/10/2108 ) pukul 12.30 WIB.
Keduanya tertangkap tangan saat menyerahkan lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram kepada petugas yang sebelum melakukan penyamaran undercover buy.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni ponsel milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 9.457.000.
"Baru satu kali ini saya antar pesanan barang (sabu-sabu) dan saya diupah Rp 100 juta. Barang itu saya bawa dari Medan," ujar Saeful yang bungkam menyebutkan orang yang menyuruhnya mengantarkan pesanan narkoba ke Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman mengatakan, dari hasil dua ungkap kasus ini didapatkan barang bukti sabu-sabu sembilan kilogram dan 15 ribu butir ekstasi.
Penangkapan terhadap oknum sipir lapas itu berawal dari informasi dari pihak lapas.
"Kita sangat apresiasi atas informasi dari pihak lapas atas ungkap kasus narkoba ini. Namun mirisnya ada oknum CPNS lapas yang terlibat. Padahal CPNS ini sebentar lagi akan diangkat jadi PNS. Untuk napi yang di dalam lapas, seharusnya itu dihukum mati biar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang mengedarkan narkoba," tegas Zulkarnain.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, narkoba yang diungkap di lokasi Lapas Banyuasin merupakan jaringan dari Jambi.
Sedangkan satu kasus lagi dengan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram, merupakan jaringan dari Aceh dan Medan.
"Pastinya akan kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya. Kita akan kenakan pasal narkotika yang ancamannya hukuman mati," tegas Kapolda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.