Sumber Air Tercemar Racun Pestisida, Masyarakat Adat: Jangan Bunuh Kami dengan Racunmu
Warga nagori/Desa Sihaporas sekaligus pengurus Lembaga Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) masih waswas peracunan sumber air mereka
Editor: Sugiyarto
Setelah mengecek lokasi umbul air di Sungai Maranti dan kawasan Bombongan Bolon, di mana terdapat lokasi penebangan hutan oleh pekerj TPL, Romasni mengatakan air tersebut tidak layak dikonsumsi.
Temuan di lapangan adalah masih terdapat sisa sisa wadah pestisida Confidor dan sampah dapur berserakan di permukaan umbul air minum masyarakat. Apalagi saat musim hujan, warna air akan menghitam kecokelatan karena disekitar lokasi hutan sudah digunduli.
Jarak hutan dengan sumber mata air yang terpelihara tidak ada sama sekali, padahal sesuai dengan Undanga-undanga Kehutanan No 41 tahun 1999, sempadan sungai besar adalah 110 meter, dan sempadan sungai kecil 50 meter, pohon tidak dapat ditebangi.
Sehari sebelumnya, Senin (29/10/2018) sejumlah petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Simalungun, juga turun dari Medan ke Sihaporas. Mereka mengambil sampel air sungai. (jun/Tribunmedan.com)