Tolak UMP 2018, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tiap Senin di Kantor Gubernur Sumut
Sejak bertahun-tahun para buruh sudah melakukan aksi unjuk rasa, untuk menolak penetapan UMP rendah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Satia
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Para buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa soal penolakan Upah Minimum Provinsi(UMP) di Kantor Gubernur dan kantor DPRD Sumut.
Mereka menolak naiknya UMP sebesar 8,03 persen, yang sudah dicanangkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.
Adapun serikat buruh yang menyatakan protesnya soal kenaikan UMP tersebur berasal dari, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Sumatera Utara Willi menyebut, menyatakan penolakan kenaikan UMP dan akan melakukan unjuk rasa rutin setiap hari Senin.
"Kami akan melakukan unjuk rasa pada tiap hari Senin, dan sudah terhitung dari Minggu ini. Pada Senin lalu kami juga demo dan akan langsung lanjut terus ini, sampai gubernur mau menampung aspirasi kami," kata dia, yang dihubungi melalup ponsel, Kamis (1/11/2018).
Pengesahan upah dibayarkan tiap bulannya diperkirakan menjadi Rp 2,3 juta lebih.
Baca: Bea Cukai Sita Ratusan Botol Minuman Keras di Wilayah Medan
Willi mengaku kecewa dengan Edy Rahmayadi, lantaran salah satu bukti janjinya adalah mensejahterakan para kaum pekerja.
"Kita tolak tegas dan kecewa dengan penetapan UMP hanya hanya naik 8,03 persen, atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Kami sangat kecewa dengan pak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut, yang baru saja dilantik, yang janjinya 100 hari kerjanya, memprioritaskan kerjanya adalah tuntaskan masalah upah buruh," ucapnya.
Dia mengatakan sudah sejak bertahun-tahun para buruh sudah melakukan aksi unjuk rasa, untuk menolak penetapan UMP rendah, dengan mengacu pada PP 78 tahun 2015.
Dengan melakukan unjuk rasa pada tiap hari Senin, para buruh akan membawa masalah ini dan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Willy, Gubenur Sumut tidak mengetahui secara jelas permasalahan dan penderitaan para kaum pekerja.
"Beliau belum menunjukan kinerjanya, agar seluruh masyarakat Sumut tahu. Kami akan melakukan gugatan hukum, terkait SK yang sudah ditandatangani ke PTUN di Medan. UMP yang diteratapkan PP 78, kami nilai melanggar UUD ketenagakerjaan 13 tahun 2003 terkait upah layak bagi buruh," katanya. (cr19/Tribun-Medan.com)