Terdakwa Korupsi di PN Bandung Ini Lumpuh karena Stroke, Langsung Dibawa ke Rumah Sakit.
Saat hendak dibawa ke rumah sakit, Iman kembali terjatuh di selasar pengadilan dari kursi rodanya sebanyak dua kali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Garut, Drg Iman Firmanullah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Pameungpeuk, Garut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat oleh sejumlah jaksa Kejati Jabar dari Pengadian Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (7/11) usai sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu karena kondisi Iman yang mengalami lumpuh karena penyakit stroke yang dideritanya. Pantauan Tribun, Iman menjalani sidang dakwaan dengan duduk di kursi roda. Kondisinya yang lumpuh tak mampu menahan tubuhnya untuk duduk dengan normal di kursi roda.
Sesekali, jaksa dan kerabat Iman harus membenarkan posisi duduk Iman.
Usai sidang, Iman langsung dibawa ke ruang tunggu jaksa dan menunggu sekitar dua jam sebelum dibawa ke rumah sakit.
Di ruang tunggu jaksa, Iman tampak tak berdaya.
Untuk minumpun, seorang perempuan memberikannya lewat sedotan, termasuk saat ia terjatuh dari kursi roda, sejumlah jaksa langsung membopongnya kembali ke kursi roda.
Kemudian saat hendak dibawa ke rumah sakit, Iman kembali terjatuh di selasar pengadilan dari kursi rodanya sebanyak dua kali. Kedua kakinya tampak tidak bisa menekuk.
Sejumlah jaksa pun kembali membopongnya ke kursi roda dan membawanya ke rumah sakit.
Baca: Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dalam Keadaan Lumpuh Karena Stroke
"Yang bersangkutan kami bawa dulu ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya. Untuk sidang dakwaannya sendiri sudah dibacakan tadi," ujar Erwin, jaksa dari Kejati Jabar di PN Bandung.
Usai pembacaan dakwaan, hakim belum menentukan sidang lanjutan kasus itu yang biasanya dilanjutkan pekan depan. Iman kemungkinan tidak ditahan.
"Untuk sidang selanjutnya belum ada putusan nunggu dulu pemeriksaan dokter," ujar Erwin.
Iman didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. (men)