5 Pemuda Sumenep Ini Curi Baterai Lampu Merah dari Lamongan Hingga Jombang, Uangnya Dihabiskan
Lima pelaku pencurian baterai kering solar cell di dua titik perempatan traffic light di Lamongan yang dibekuk Tim Jaka Tingkir
Editor: Sugiyarto
Para tersangka itu asal Sumenep Madura yang berhasil diantaranya, Rahman, (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar Suryanto (20).
Jejak tersangka berhasil diendus polisi berawal dari petunjuk hasil rekaman CCTV di perempatan traffic light Dr Wahidin Sudiro Husodo- jalan Lamongrejo dan nopol mobil yang dipakai operasi para pelaku.
Perburuan para tersangka ini dirasakan Tim Jaka Tingkir benar-benar ekstra, lantaran para tersangka berhasil kabur hingga menjelang wilayah Sumenep.
"Sempat kejar-kejaran sampai masuk wilayah Sumenep," kata.
Semula polisi berhasil menangkap hanya satu pelaku yang ditinggal empat tersangka saat hendak beraksi yang kali ketiga di Lamongan, tepatnya traffic light jalan Pahlawan.
Setelah satu tersangka berhasil di tangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada tiga tersangka lainnya yang melarikan diri di wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berikut barang buktinya.
Para tersangka berikut barang bukti yang berada di Sumenep Madura dibawa menuju Mapolres Lamongan.
Alat bukti lain yang berhasil diamanakan, satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, warna hitam, dua HP, pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang dipakai saat beraksi.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara" katanya.
Sementara itu, Kadishub Lamongan, Akhmad Farikh, yang hadir di acara rilis di Polres mengapreasi kerja polisi dalam mengungkap peristiwa ini, hingga para pelakunya ditangkap.
Farikh memastikan akan menambah peralatan keadamanan fasilitas vital itu.