Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Brebes Ditangkap Warga Saat Lagi Cabuli Muridnya, Ngakunya Suka Sama Suka

Seorang guru SMK swasta di Kecamatan Losari, Brebes, ditangkap polisi lantaran dituding menggauli siswinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru di Brebes Ditangkap Warga Saat Lagi Cabuli Muridnya, Ngakunya Suka Sama Suka
Surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang guru SMK swasta di Kecamatan Losari, Brebes, ditangkap polisi lantaran dituding menggauli siswinya.

Guru bernama Mokhamad Maruf ini menyetubuhi muridnya berinisial TIP siswi kelas XI di sekolah di mana guru tersebut mengajar.

Aksi pelaku yang sudah beristri itu diketahui keluarga korban saat dirinya berduaan dan mencoba menggauli TIP.

Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Pangabean Kecamatan Losari, Brebes, pada Sabtu (10/11/2018).

Keluarga dan warga memergoki mereka berdua. Pelaku pun nyaris dimassa.

Sebelum jadi bulan-bulanan warga, Maruf diamankan dan dibawa ke Polsek Losari.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, ia dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes.

Saat diperiksa Senin (12/11/2018), pelaku mengaku jika dirinya sudah berpacaran dan kenal baik dengan korban yang merupakan muridnya itu.

"Kami pacaran. Sudah lama pacaran," kata Maruf.

Status menikah tidak mengendurkan rasa cinta Maruf kepada siswinya itu.

"Dia sudah tahu saya punya istri. Kami suka sama suka," ujarnya.

Dia tidak berkomentar saat ditanya berapa kali dia menggauli siswinya itu.

Sementara, KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, mengatakan aksi pelaku kepergok warga saat bermain di rumah korban.

"Pelaku menghubungi korban ingin main di rumahnya."

"Kebetulan tidak ada orang di rumah korban sehingga menjadikan kesempatan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah menggaulinya sebanyak empat kali.

Beberapa kali dilakukan di satu hotel di jalan utama pantura Kecamatan Bulakamba Brebes.

Menurutnya, meskipun alasannya suka sama suka, namun siswi tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Apapun alasannya, dia anak di bawah umur dan tidak dibenarkan secara undang-undang," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas