Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iman Firmanullah Terdakwa Kasus Korupsi di Garut Meninggal Dunia, Jaksa Tetap Usut Kerugian Negara

Kepala Dinkes Pemkab Garut, Iman Firmanullah, terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Garut meninggal dunia pada Sabtu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Iman Firmanullah Terdakwa Kasus Korupsi di Garut Meninggal Dunia, Jaksa Tetap Usut Kerugian Negara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut, Drg Iman Firmanullah tetap ditahan meski kondisinya lumpuh karena stroke. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinkes Pemkab Garut, Iman Firmanullah, terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Garut meninggal dunia pada Sabtu (10/11/2018).

Ia menjalani sidang dakwaan pada Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, dalam kondisi tubuhnya yang lumpuh karena stroke.

Saat itu, jaksa langsung membawanya ke rumah sakit karena permintaan terdakwa untuk pemeriksaan dokter.

Iman tetap ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Namun dua hari setelahnya, ia meninggal dunia.

Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa, maka penuntutan jaksa gugur.

Mantan Kadinkes Subang Drg Iman Firmanullah berada di atas kursi roda dan sempat terjatuh kemudian diangkat sejumlah kerabatnya, di ruang jaksa Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/11).
Mantan Kadinkes Subang Drg Iman Firmanullah berada di atas kursi roda dan sempat terjatuh kemudian diangkat sejumlah kerabatnya, di ruang jaksa Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/11). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Baca: Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dalam Keadaan Lumpuh Karena Stroke

"Betul, yang bersangkutan meninggal dunia. Kewenangan menuntut menjadi gugur. Gugurnya kewenangan menuntut berdasarkan pasal 77 KUH Pidana. Nanti hakim yang akan memutuskan," ujar Raymond via ponselnya, Minggu (11/11/2018).

BERITA TERKAIT

Dalam dakwaan jaksa, menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar lebih.

Terdakwa lainnya, Ade Rusyiana, mantan Kabid Yankes Dinkes Garut penuntutannya tetap dilanjutkan.

"Namun terhadap kerugian negara, secara perdata kejaksaan masih berwenang mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Gugatan melalui Jaksa Pengacara Negara," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas