Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Kabupaten Banjar CIduk ABG yang Jajakan Diri Melalui Aplikasi BeTalk

Seingat SP ia melayani tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena tidak deal yakni dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Kabupaten Banjar CIduk ABG yang Jajakan Diri Melalui Aplikasi BeTalk
hasby
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar memintai keterangan SP 

TRIBUNNEWS.COM,  MARTAPURA - Perempuan warga Cempaka Banjarbaru berinisial SP (17) diamankan Satpol PP Kabupaten Banjar di sebuah kos-kosan Jalan Indrasari Gang Merpati Kabupaten Banjar.

Ia diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Beetalk.

Petugas turut mengamankan pasangannya bernama  Alif Setiawan (21) warga Mataraman dan SP mengaku Alif adalah pacarnya.

Kepada petugas,  SP mengakui dirinya menawarkan layanan seks melalui media sosial.

Seingatnya tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena kebanyakannya tidak deal, dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi.

Transaksi di kos-kosan tempatnya, Jalan Indrasari Gang Merpati Martapura Kabupaten Banjar.

Dia juga mengakui bahwa Alif hanyalah sebagai pacarnya dan keduanya berencana mau menikah.

Baca: 9 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley oleh Wali Kota Bogor Bima Arya

Berita Rekomendasi

“Pacar sudah mengetahui kegiatan saya ini (menjajakan seks), tidak dapat pembagian dari hasil pekerjaan saya ini. Hanya dapat makan,” katanya sembari merapikan sarung yang menutupi celana pendeknya.

Alif Setiawan mengaku, pagi hari diminta Sella untuk menunggu seseorang di depan gang, untuk diajak ke kosnya.

Dia tidak menyangka bahwa ternyata pria yang ditunggu adalah pancingan dari Satpol PP Kabupaten Banjar.

Sepengetahuannya, kekasihnya itu baru dua kali melayani pria lain.

Alif  mengaku  tidak pernah mendapatkan keuntungan materi dari hasil pekerjaan prostitusi pacarnya tersebut.


“Uang yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, seperti bayar kredit sepeda motor dan belanja sehari-hari. Saya tidak mengetahui juga berapa dealnya,” jelasnya.

Dirinya membayar kos setiap bulan Rp 300 ribu, dan sesekali pacarnya berkunjung ke kosnya, sedangkan untuk menjemput ‘pasien’ kemudian mengajak ke kos baru kali ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan pengintain prostitusi online di wilayah Martapura Kabupaten Banjar sejak Rabu (14/11) malam.

Setelah diintai kemudian ditindaklanjuti ternyata benar dan pihaknya pada Kamis (15/11) pagi melakukan penggerbekan di kos-kosan yang diketahui milik Fitriano.

“Kalau melihat dari aplikasi handphone milik tersangka, sudah banyak menawarka jasa seks, membuka harga Rp 700 ribu, kemudian deal Rp 200 ribu setelah kami pancing,” jelasnya.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar menambahkan, keduanya dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pengadilan Negeri Martapura.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua botol bekas minuman keras, satu kotak kondom yang masih tersisa dua bungkus, kunci kamar kos, kunci sepeda motor. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas