Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seno Aji Tersangka Dugaan Pelecehan Topi Adat Lampung Saibatin Minta Maaf

Seno Aji Tersangka dugaan pelecehan topi adat Lampung Saibatin menyampaikan permohonan maaf dan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seno Aji Tersangka Dugaan Pelecehan Topi Adat Lampung Saibatin Minta Maaf
Facebook/Seno Aji
Tersangka dugaan pelecehan topi adat Lampung Saibatin, Seno Aji. 

Ia pun berharap pertemuan adat nanti berjalan sesuai koridor adat yang ada.

"Dan mudahan-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat untuk tidak bermain-main dengan urusan adat," imbuhnya.

Musyawarah
Panglima Alif Jaya dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan atau Way Handak mengungkap adanya pertemuan antara Seno Aji dengan keluarga Kerajaan Sekala Brak di Gedung Dalom, Bandar Lampung, Kamis (15/11/2018).

Dalam pertemuan itu, Seno menyampaikan permintaan maaf.

"Intinya begini. Saudara Seno Aji datang ke keluarga besar kami. Beliau menyampaikan niat baik, permintaan maaf," kata Panglima Alif Jaya, Jumat (16/11/2018).

Meskipun demikian, ungkap Panglima Alif Jaya, pihak adat yang mengikuti pertemuan itu belum mengambil keputusan.

"Karena ini menyangkut keluarga besar, maka masih akan ada musyawarah bersama para pangeran," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Saran paduka, kalau yang bersangkutan minta maaf, harus kami maafkan. Tapi, bukan berarti menghentikan proses hukum. Permintaan maaf pun ada prosesi adat dan ada tahapannya," imbuh Panglima Alif Jaya.

Kejati Kembalikan Berkas
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Lampung terkait kasus dugaan pelecehan topi adat Lampung.

Namun, kejati mengembalikan berkas itu dengan alasan belum lengkap.

"Polda sudah mengirim berkas atas nama Seno Aji ke kejati. Itu benar. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo, Jumat (16/11/2018).

"Tapi, jaksa mengembalikan berkas ke polda," sambungnya.

Terkait apa yang belum lengkap dari berkas perkara tersebut, Ari tidak menjelaskan secara rinci.

"Petunjuk selengkapnya, di penyidik. Jaksa masih punya waktu dalam tujuh hari," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas