Jatam Sebut Danau yang Tewaskan Siswi Kelas V SD Bekas Galian Tambang Ilegal
Dari hasil investigasi Jatam, danau tersebut tidak masuk dalam konsesi pertambangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawantribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim punya hasil investigasi yang berbeda dengan kepolisian terkait dengan danau tempat siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) tewas tenggelam.
Jika sebelumnya kepolisian memastikan danau tersebut bukanlah lubang bekas galian tambang batu bara.
Jatam menilai danau tersebut merupakan lubang bekas tambang batu bara.
Dari hasil investigasi pihaknya, danau tersebut tidak masuk dalam konsesi pertambangan, kendati di sekitar lokasi kejadian, terdapat dua konsesi, diantaranya PT Insani Bara Perkasa (IBP) dan CV Bara Energi Kaltim (BEK).
"Kalau konsesi, memang lokasinya diluar konsesi, walaupun didekat lokasi ada dua konsesi pertambangan," ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Selasa (20/11/2018).
Pihaknya kuat menduga, adanya danau dari hasil galian tambang itu akibat adanya galian tambang batu bara ilegal (ilegal mining), yang dilakukan sekitar 2016.
Selain mendapatkan keterangan dari warga sekitar, dugaan itu diperkuat dengan adanya kandungan asam air yang mencapai 2,76 Ph, yang menandakan pernah adanya aktivitas pembongkaran tanah, yakni batu bara di lokasi tersebut.
"Dari keterangan warga yang kita dapat, sekitar tahun 2016 ada aktivitas pertambangan. Dan, kandungan airnya jauh lebih asam. Kita sinyalir ini merupakan ilegal mining," jelasnya.
Baca: Sempat Selfie Bareng Teman-Temannya, Siswi kelas V SD Tenggelam di Danau
Pihaknya pun mengaku kesulitan jika danau tersebut ada karena aktivitas tambang ilegal.
"Agak sulit untuk mendeteksi, siapa yang harus bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kepolisian untuk antisipasi, agar aktivitas seperti itu tidak terjadi," kata Rupang.
"Dengan hal ini negara dua kali dirugikan, aset negara hilang, dan nyawa melayang," tambahnya.
Pihaknya pun mempertanyakan kinerja dari aparat penegak hukum yang ada, karena dinilai tidak dapat memastikan keamanan warga.