Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung Kasus Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Ha
Mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI karena dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Makmur HAPK dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan seluas 19.000 hektar di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.
Ia dilaporkan terkait dugaan penyimpangan lahan perkebunan seluas 19.000 hektar, yang dapat menimbulkan gejolak sosial di Kabupaten Berau.
Makmur dilaporkan Direktur Utama PT Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta.
Atas laporan itu, Kejagung menindaklanjuti dengan meminta keterangan (mengklarifikasi) Makmur.
"Dalam surat panggilan, Makmur diminta hadir untuk memberikam keterangan, Kamis 25 Mei di lantai 4, Gedung Utama Kejagung. Dipanggil Pak Yusuf. Mantan Wakajati Kaltim," kata Tata, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Tata membeberkan kronologis dugaan penyelewengan lahan perkebunan sawit tersebut.
Bahwa sejak ia mengajukan izin lokasi perkebunan sawit ke Pemkab Berau tahun 2008 lalu, meminta agar mengajukan klarifikasi kawasan hutan dari Kemenhut Pusat, dalam hal ini Badan Planologi Kehutanan; Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, ke Kementerian Kehutanan lebih dulu.
Dalam surat itu bernomor : S.1276/VII/KP/I/2018 perihal : Klarifikasi Peta Lokasi Rencana Perkebunan Sawit a.n PT Rimba Anugrah Kaltim di Provinsi Kaltim, tanggal 9 Oktober 2008. Luasan areal tersebut mencapai 23.000 hektar.
Setelah mengajukan ke Kemenhut, Tata sapaan akrabnya, Bupati Berau menerbitkan izin lokasi peruntukan kebun sawit PT Rimba Anugrah Kaltim hanya seluas 4.000 hektar.
Dalam kronologisnya, Tata bertemu dengan Bupati Berau mempertanyakan pemberikan izin lokasi perkebunan sawit yang hanya 4.000 hektar.
Bupati menyarankan agar menerima izin seluas 4.000 hektar dulu.
"Saya dijanjikan, kalau bisa membawa investor yang serius, akan diberi tambahan izin lokasi perkebunan sawit," tutur Tata menceritakan kepada wartawan di Jalan Juanda 3 Samarinda, Senin (19/11/2018).
Singkat cerita, tahun 2012 Tata mengaku pernah menemui Bupati Berau, Makmur.
"Dia bilang, lahan izin lokasi kebun yang diberikan sudah dijual. Justru saya datang kemari mau mempertanyakan, bahwa saya tidak pernah menjual izin kebun itu kepada siapapun," ungkapnya.
Pada Oktober 2014, Tata kembali menemui Bupati Berau, dengan tujuan meminta penyelesaian izin lahan kebun sawit.
"Dipanggil lah Kadis PU Berau dan diperintah untuk memberi saya proyek pengerukan. Saya memutuskan tidak menerima tawaran itu," ucapnya.
Terpisah, mantan Bupati Berau Makmur HAPK memberikan jawaban terkait laporan tersebut.
Ia tidak membantah terkait laporan itu ia sudah dimintai keterangan Kejagung.
"Iya saya sudah dimintai keterangan. Waktu bulan suci Ramadhan. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan," kata Makmur, dikonfirmasi Tribun, Senin (19/11/2018) sore.
Bahkan saat dimintai keterangan di Kejagung, kata Makmur, ia diisukan menerima uang 15.000 Dollar AS (diberikan kepada istrinya).
"Lewat ajudan. Tapi bukan saya, istri saya. Sudah diperiksa," paparnya.
Menurut dia, persoalan izin perkebunan sawit sebelum menerbitkan izin kebun sawit, dikaji oleh tim teknis terkait lahan yang klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhut.
"Jadi saya bukan sewenang-wenang. Kan ada tim teknis yang mengkaji lahan itu dimana saja. Apakah lahan itu tumpang tindih. Makanya dikaji tim teknis pemkab," kata Makmur.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Hektar, Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung