Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecatan TNI Ngaku Anggota Polisi Lalu Gadaikan Mobil Rental

Eko mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar hutang, pria yang pernah dipecat dari kesatuan TNI ini harus membayar utang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pecatan TNI Ngaku Anggota Polisi Lalu Gadaikan Mobil Rental
Surya/Danendra Kusumawardana
Polisi menunjukkan barang bukti yang mereka amankan dari penangkapan terhadap Eko, pecatan TNI yang menyamar sebagai polisi untuk menipu pengusaha persewaan mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Eko Widyo Setyo Nugroho (34) seorang polisi gadungan warga Dusun Kertorejo, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto diringkus anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Eko ditangkap karena melakukan aksi penipuan terhadap Samsul Huda, pengusaha rental mobil.

Eko diamankan di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Senin (14/11).

Modus yang dilakukan Eko dalam melancarkan aksinya yakni menggadaikan mobil rental yang dia sewa.

Salah satunya mobil Honda Brio putih nopol L 1094 XB milik Samsul Huda.

Baca: Didakwa Cabuli Mahasiswi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

"Saya pinjam mobil di rental kemudian saya gadai. Saya sudah menggadai tiga mobil seharga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta," kata Eko, Senin (19/11).

Eko mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar hutang.

Berita Rekomendasi

Setiap bulan, pria yang telah dipecat dari kesatuan TNI ini harus membayar tunggakan utang ke salah seorang rentenir.

"Waktu itu kan dikasih lowongan pekerjaan sama teman. Terus uang saya dibawa kabur. Saya pinjam di rentenir saya bingung untuk menggantinya. Uang dari gadai mobil rental saya gunakan untuk gali lobang tutup lobang (bayar hutang) di rentenir. Selain itu juga untuk keperluan sehari-hari" akunya.

Untuk melancarkan aksinya, Eko selalu menggunakan pakaian seperti polisi. Dia mengenakan rompi hitam bertuliskan Polisi, baju cokelat bertuliskan polisi serta ada lambang TRIRATA, serta membawa pistol mainan.

"Pakaian polisi saya beli di toko dekat terminal Mojosari. Saya telah menggunakan pakaian laiknya polisi selama satu tahun," terangnya.

Sementara Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari dua korban penipuan Eko. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus penipuan ini.

"Sementara kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Danendra Kusumawardana )

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menyamar Polisi, Pecatan TNI Tipu Pengusaha Persewaan Mobil di Mojokerto

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas