Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bak Truk Disulap Jadi Tanki, Selundupkan 50 Ton Solar ke Pulau Bangka

Penangkapan ini berawal adanya informasi ada lima unit mobil truk bermuatan BBM illegal tersebut akan menyeberang ke Bangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bak Truk Disulap Jadi Tanki, Selundupkan 50 Ton Solar ke Pulau Bangka
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tujuh tersangka kasus penyelundupan BBM ilegal berikut barang bukti lima unit truk dimodifikasi yang kini diamankan di Ditpolair Polda Sumsel, Kamis (29/11/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tanpa izin angkut atau ilegal, gagal diselundupkan untuk dibawa dari Palembang menuju Pulau Bangka. Penyelundupan BBM ilegal ini digagalkan petugas Ditpolair Polda Sumsel.

Dari hasil penangkapan petugas, diamankan barang bukti yakni lima unit truk yang masing-masing truk bermuatan 10 ton BBM jenis solar dan totalnya mencapai 50 ton.

Lima truk ini kita dapatkan di atas kapal feri untuk penumpang dan akan menyeberang ke Pulau Bangka, Rabu (21/11/2018).

"Dari penangkapan ini kIta mengamankan tujuh orang yang menjadi tersangka," ujar Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni, ketika rilis perkara di Ditpolair Polda Sumsel, Kamis (29/11/2018).

Dikatakan Imam, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi ada lima unit mobil truk bermuatan BBM illegal tersebut akan menyeberang ke Bangka menggunakan kapal motor penumpang atau kapal fery.

Baca: Dirut Ungkap Proses Pembangunan Konstruksi MRT Jakarta Sudah Capai 97 Persen

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan patroli. Ternyata memang benar, saat dilakukan pemeriksaan kapal feri yang dimaksud ada muatan lima truk.

Berita Rekomendasi

Saat dicek, lima truk sudah dimodifikasi yang bak belakangnya menjadi bak dari besi muatan BBM solar dan tidak memiliki izin angkut alias ilegal.

Dari penangkapan ini tujuh orang diamankan yakni lima oran sopir dan kernet, serta dua orang pengurus dari truk. Diantaranya Apriandi (33), Herman (28), Kusnadi (35), Dimas Regi (20), Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45), dan Deni Sastra (22). Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.

"Berdasarkan dari keterangan tersangka, jika minyak ini akan dibawa ke Pulau Bangka dan ini merupakan kali pertamanya. Namun itu baru pengakuan mereka dan masih dikembangkan petugas,” ujarnya.

Ketujuh tersangka yang dirilis, bungkam untuk menyebutkan siapa yang memberikan perintah dan dari mana asal muatan BBM jenis solar yang diangkut.

Tampak lima unit truk sudah dimodifikasi bagian bak belakangnya bahkan terdapat kran pada bagian bak truk yang disulap menjadi tanki.

"Intinya saat ini masih terus dikembangkan. Ketujuh tersangka dinilai telah melanggar aturan mengenai tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.  Ancaman pidananya yakni hukumannya empat tahun penjara dan denda," jelas Imam. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas