Korban Selamat Dapat Ganti Rugi Berkisar Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta
Para penumpang dari sopir akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Sedangkan penumpang umum akan mendapat uang Rp 750 ribu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Korban terbakarnya KM Gerbang Samudra I yang selamat ditampung di dua hotel terpisah yakni Hotel Semut dan Hotel Irian Jalan Samudra.
Salah seorang penumpang kapal, Sutikno mengatakan, ratusan penumpang dibawa ke hotel sejak pukul 08.30 WIB.
"Pihak perwakilan KM Gerbang Samudra I sudah mendatangi para penumpang. Mereka mendata dan membicarakan soal ganti rugi tiket," ujar Sutikno.
Dalam pembicaraan itu, kata Sutikno, para penumpang dari sopir akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan penumpang umum akan mendapat uang Rp 750 ribu.
Baca: Detik-detik KM Gerbang Samudra I Terbakar, Suasana Mencekam, Penumpang Berteriak Panik
"Awalnya penumpang biasa ingin ganti rugi disamakan dengan penumpang sopir yang mendapat Rp 1 juta. Tapi pihak PT Gerbang Samudra Sarana, pemilik KM Gerbang Samudra I, menolak," kata pria asal Diwek, Jombang, itu.
Akhirnya, pihak Gerbang menyetujui setiap penumpang yang bertiket diberikan ganti rugi Rp 750 ribu.
Sedangkan yang tidak bertiket mendapat ganti rugi Rp 500 ribu.
"Kita seluruh penumpang bertiket semua. Janjinya nanti malam dikasihkan. Nanti kalau sudah diberikan kita baru balik ke keluarga masing-masing," terang Sutikno.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pemilik KM Gerbang Samudra I Memberi Ganti Rugi Sebesar ini untuk Penumpang Bertiket dan Tanpa Tiket