Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 2,1 Miliar
Nilai ini diperoleh dari sembilan kasus perkara korupsi yang dilakukan penyidikan oleh jaksa Kejati Sumsel.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sepanjang tahun 2018 bulan Januari-November, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,1 miliar.
Nilai ini diperoleh dari sembilan kasus perkara korupsi yang dilakukan penyidikan oleh jaksa Kejati Sumsel.
"Khusus untuk di Kejati Sumsel ini, sepanjang tahun 2018 ada sembilan kasus perkara korupsi yang kita lakukan penyidikan. Selain itu, pada tahun 2018 ini terhitung Januari hingga November, kita telah melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp2,1 miliar," ujar Kepala Kejati Sumsel, Ali Mukantoro SH, kepada awak media dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Kantor Kejati Sumsel, Senin (10/12).
Dikatakan Ali, jumlah uang negara yang diselamatkan jaksa penyidik pada tahun 2018 ini memang nilainya tak beda jauh pada tahun 2017 yakni senilai Rp2,3 miliar. Selain melakukan penindakan korupsi, pihaknya juga melakukan pencegahan.
Dalam hal pencegahan, Kejati Sumsel sudah ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang mengawasi proyek pembangunan pemerintahan. Salah satu contohnya di Sumsel ini yakni pada pembangunan venue Asian Games beberapa lalu.
"Jika ada pembangunan minta dikawal karena adanya persoalan, maka kita tolak dan kita tidak mau. Kita TP4D atau kejaksaan tidak mau jadi bemper atau tameng," ujarnya.
Ali menambahkan, strategi pemberantasan korupsi bukan hanya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tapi juga harus ada efek jera, terutama untuk korporasi. Tapi tidak semua korupsi itu ada TPPU nya, intinya jangan ada yang ikut-ikutan.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap empat kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba. Dimana kasus dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba.
“Dengan rincian tiga kasus berstatus penyidikan dan satu lagi berstatus penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Maskur SH, saat dibincangi usai memperingati Hari Anti Korupsi, di Kejari Muba, Senin (10/12).
Baca: Setelah Bangun Infrastruktur, Jokowi Fokus Bangun SDM Secara Besar-besaran
Dijelaskan Maskur, bahwa kasus dugaan tipikor tersebut merupakan tahun anggaran 2016. Karena masih dalam proses mengumpukan barang bukti, dirinya belum bisa berbicara banyak.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Muba, Krisnandar SH, menambahkan, ke empat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terdri dari kasus pengadaan yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta dengan tersangka lebih dari satu. "Untuk lebih pasti mengenai kerugian negara kita masih menunggu audit BPKP," ujarnya.
Selain itu ada kasus berupa pemberian bantuan yang merugikan negara sekitar Rp 34 juta, serta kasus penggelapan gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang berlangsung sejak 2015-2017 dengan kerugian mencapai Rp. 400 juta.
"Kasus bantuan yang merugikan negara Rp34 juta. Karena nilainya cukup kecil, kita usahakan dikembalikan. Sedangkan untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, merupakan kasus pemberian dana bantuan yang diduga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah, kita belum bisa sebutkan karena masih pengumpulan barang bukti,"jelasnya.
Stiker Anti Korupsi